BIDIK NEWS | SURABAYA – Eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra akhirnya ditolak majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya pada sidang kali ini dengan agenda putusan sela. Kamis (09/08/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH., dan Winarko SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diikawal oleh personil kepolisian yang lumayan besar. Ini dikarenakan puluhan korban yamg datang memadati lorong-lorong pengadilan negeri Surabaya.
Kericuhan sempat terjadi tatkala kedua terdakwa akan memasuki ruang persidangan. Segala umpatan dan makian terdengar dari para korban ang merasa jengkel atas kelakuan terdakwa.
Dalam putusan selanya Wayan Sosiawan menyampaikan sesuai dengan KUHP, semua eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak relevan. Ini dibuktikan dengan menyanggah satu persatu butir eksepsi dengan KUHP yang ada. Mulai dari pemindahan pengadilan yang tidak sesuai hingga dakwaan jaksa yang kabur terkait masuk perkara pidana atau perkara perdata.
” Maka dengan ini kami majelis hakim pengadilan negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan persidangan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Wayan Sosiawan.
Seperti diketahui, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa sendiri.
Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
“Sidang ditunda satu minggu lagi untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi,” Pungkas Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan. ( jak )











