• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan Korban Ucap ” Amin “

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Sipoa, Puluhan Korban Ucap " Amin " 1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra akhirnya ditolak majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya pada sidang kali ini dengan agenda putusan sela. Kamis (09/08/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH., dan Winarko SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diikawal oleh personil kepolisian yang lumayan besar. Ini dikarenakan puluhan korban yamg datang memadati lorong-lorong pengadilan negeri Surabaya.

Kericuhan sempat terjadi tatkala kedua terdakwa akan memasuki ruang persidangan. Segala umpatan dan makian terdengar dari para korban ang merasa jengkel atas kelakuan terdakwa.

Dalam putusan selanya Wayan Sosiawan menyampaikan sesuai dengan KUHP, semua eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak relevan. Ini dibuktikan dengan menyanggah satu persatu butir eksepsi dengan KUHP yang ada. Mulai dari pemindahan pengadilan yang tidak sesuai hingga dakwaan jaksa yang kabur terkait masuk perkara pidana atau perkara perdata.

” Maka dengan ini kami majelis hakim pengadilan negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan agar sidang tetap dilanjutkan persidangan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Wayan Sosiawan.

Seperti diketahui, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa sendiri.

Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
“Sidang ditunda satu minggu lagi untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi,” Pungkas Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan. ( jak )

Related Posts:

  • IMG-20180724-WA0047
    Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa…
  • IMG-20180731-WA0024
    PN Surabaya Tak Punya Wewenang Sidangkan Kasus Sipoa
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • IMG-20180918-WA0020
    PH Kasus Agatha Tuding Penegak Hukum Lakukan Pelanggaran
Previous Post

Kasdim Gresik Ajarkan Manfaatkan Lahan Nganggur

Next Post

TNI, Poktan, Masyarakat Dahan Rejo Basmi Hama Tikus di Sawah

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
TNI, Poktan, Masyarakat Dahan Rejo Basmi Hama Tikus di Sawah

TNI, Poktan, Masyarakat Dahan Rejo Basmi Hama Tikus di Sawah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.