SIDOARJO – Ada yang ganjil pada putusan Majelis hakim tipikor yang membebaskan terdakwa Sekda Gresik Non aktif, yakni terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Gresik atas terdakwa M.Muhtar (proses kasasi).
Pada amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan, OTT yang dilakukan Kejari Gresik di BPPKAD tidak sah. Alias cacat demi hukum dan harus dibatalkan. Hal tersebut diuraikan bahwa uang yang disita Kejari Gresik bukan uang hasil korupsi. Atau uang potongan secara paksa. Akan tetapi uang tersebut merupakan uang iuran penyisihan jasa insentif di BPPKAD. Uang tersebut merupakan uang yang sah dan halal.
“Menimbang berdasarkan Pasal 1 angka ke 19 KUHAP, bahwa ketika uang yang disita dari saksi Muhtar merupakan uang berasal dari uang resmi. Bukan hasil tindak pidana korupsi atau sah dan halal. Maka OTT yang dilakukan Kejari Gresik di BPPKAD tidak sah. Harus dibatalakan demi hukum,” tegas Hakim anggota Kusdarwanto saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan hukum perkara dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Akan tetapi, Majelis hakim juga mempertimbangkan perkara lain yanng notabene bukan perkara yang sedang diperiksa, Yakni perkara M. Muhtar yang sudah divonis bersalah dan saat ini perkaranya di uji ke MA (Kasasi).
“Karena perkara dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya ini berkaitan dan hasil pengembangan OTT di BPPKAD. Maka kami tidak sependapat dengan Mejalis hakim yang memeriksa perkara dengan terdakwa M. Muhtar,” terangnya saat membaca petimbangan hukum diamar putusan.












