• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Murka, Terdakwa Sabu 30 Kg Berbelit-belit

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Sirabaya.( Jaka)

FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Sirabaya.( Jaka)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang kasus tindak pidana Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu dengan terdakwa Herman Sutjiono (56), kembali digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Senin (08/07/2019).

Terdakwa Herman, saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Hal ini membuat hakim Dede marah dan mengingatkan terdakwa.

“Kamu kalau memberikan keterangan yang benar, jangan berbelit-belit. Kamu tahu ancaman hukuman terdakwa narkoba tinggi-tinggi di sini. Barang bukti anda itu banyak. Hitung sendiri berapa ancaman hukuman anda,” ujar hakim Dede.

Saat memberikan keterangan, terdakwa mengatakan hanya di suruh jemput seseorang bernama Budi (DPO) di Surabaya oleh Bobby (DPO). “Saya disuruh Bobby, jemput Budi di Surabaya. Saya di kasih uang operasional Rp. 10 juta, untuk seminggu,” kata Herman.

Ketika hakim Dede menanyakan kenapa untuk menjemput budi begitu istimewa hingga biaya operasionalnya besar. Dan juga apakah terdakwa tahu bahwa Budi berkaitan dengan narkoba (sabu) tersebut. Terdakwa terlihat gelisah dan berusaha mengalihkan pertanyaan hakim.

“Kok istimewa sekali hanya menjemput Budi sampai di kasih ongkos Rp. 10 juta. Apa kamu memang sudah tahu kalau tujuannya kamu jemput itu ada kaitannya dengan barang (Sabu) itu ?” tanya hakim.

Mendapati pertanyaan hakim tersebut, terdakwa langsung diam. Melihat hal tersebut, hakim kembali marah kepada terdakwa dan mengingatkan kembali bahwa jika terdakwa masih tidak jujur dalam memberikan keterangan, akan di jadikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan.

“Saya tidak mau mengulangi sampai empat (4) kali pertanyaan saya. Kalau sampai 4 kali, majelis hakim tidak tahu nasibmu. Terserah kamu,” tukas hakim Dede kesal.

Setelah hakim mengatakan hal tersebut, terdakwa Herman kemudian membenarkan bahwa dirinya tahu, akan tetapi dirinya tidak menyangka kalau sabu tersebut sebanyak itu.

“Iya pak, tapi saya ngga tahu kalau segitu banyaknya,” ucap terdakwa.

Setelah mendengar pengakuan terdakwa hakim kemudian menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby. (j4k)

Related Posts:

  • bede
    Kurir Sabu 30 Kg, Divonis Seumur Hidup
  • her
    Kurir Sabu Seberat 30 Kg, Lolos Dari Hukuman Mati
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
Previous Post

Satukan Visi,Senator La Nyalla Siapkan Rumah Aspirasi DPD

Next Post

BPBD Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Rawan Bencana.

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
BPBD Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Rawan Bencana.

BPBD Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Rawan Bencana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.