GRESIK – Terdakwa Ifan Suparno (32) Warga Desa Kauman Gang Londen Dusun Sidokumpul Desa Blimbing, Lamongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan.
” Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegas ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan, Senin (08/11/2021).
Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.
“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa, ” tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat petimbangan hukum putusan.
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun denda 30 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg (dua ribu kilogram) dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. (him)










