SURABAYA | bidik.news – Rentetan gugatan PT. Sinar Cemaramas Abadi (PT. SCA) dan Heru Herlambang Alie kepada PT. Putra Mahakarya Sentosa (PT. PMS) selaku pengembang Apartement The City Square Surabaya telah diputus seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan tersebut mereka layangkan dengan berbagai macam materi dan dalil, namun semuanya berakhir tidak sesuai yang diharapkan oleh Penggugat.
Dimulai dari gugatan yang dilayangkan PT. SCA dalam perkara No: 874/Pdt.G/2023.PN.Sby tanggal 25 Agustus 2023, dan dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim pada 11 Juli 2024. Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengadili:
Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini Rp 1.760 juta.
Tak puas hanya pada satu gugatan, lanjutnya, PT. SCA kembali melayangkan permohonan No: 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Surabaya pada 21 September 2023 dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kali ini Pemohon terdiri dari 2 pihak, yakni PT. SCA dan Heru Herlambang Alie, perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya isi putusan berbunyi:
Menolak Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Dan menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 2.509 juta
Pada 9 Januari 2024, Heru Herlambang kembali mendaftarkan gugatan sederhana kepada PT. PMS dalam perkara No: 1/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tentang Wanprestasi, perkara itu telah diputus pada 19 Februari 2024 oleh Pengadilan dengan isi putusan:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 235.000.
Atas ditolaknya Gugatan sederhana tersebut, akhirnya pada 23 Februari 2024 Penggugat mengajukan keberatan kepada PN Surabaya dan permohonan tersebut dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH, MH yang isi putusannya menyebutkan:
1. Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara formal.
2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya.
3. Menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 19 Februari 2024 No: 01/Pdt.GS/2024/PN Sby
4. Menghukum Penggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ditingkat Keberatan sebesar Rp 565.000.
Sebagaimana diberitakan, PT. SCA dan Heru Herlambang Alie menggugat PT. PMS karena merasa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas berupa SLF dan Sertifikat.
Namun nyatanya semua tidak terbukti dan secara legalitas PT. PMS dapat menunjukkan kepada Majelis Hakim didalam persidangan.
Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti sebaliknya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat untuk serah terima namun penggugat tidak datang, berselang 2 minggu setelah undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan menyampaikan poin-poin yang diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.
Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual unit-unit milik Penggugat, namun hal itu tidak pernah dimanfaatkan Penggugat.
Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir, lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya. Sedangkan yang dikemukakan Penggugat adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.
Disamping itu, dalam agenda Pemeriksaan Setempat untuk perkara No: 874/Pdt.G/2023.PN.Sby Majelis Hakim juga telah menyaksikan langsung dilokasi bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan.
Atas ditolaknya gugatan PT. SCA dan Heru Herlambang Alie kepada PT. PMS, Direktur PT. PMS sebagai tergugat yang diwakili Legal Manager, Kodratullah Anwar kepada bidik.news, Rabu (31/7/2024) menjelaskan, pihaknya sangat menghormati putusan Pengadilan yang telah melihat kasus secara obyektif dan tidak memihak.
“Sejak awal berjalannya perkara ini, kami menilai bahwa hakim bertindak cukup cermat dan obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga keluarlah putusan-putusan yang berkeadilan bagi semua pihak”, pungkas Kodrat. (*)