SAMPANG – Harta warisan kadang menjadi persoalan pasca meninggalnya orang tua (pewaris). Sehingga banyak wacana yang meminta agar orang tua ketika masih hidup untuk tidak menunda pembagian harta kepada ahli warisnya menurut aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut bisa mengantisipasi dan menghindari konflik dikemudian hari.
Seperti yang terjadi antara ahli waris sebut saja MS dan Arb. Saat ini muncul sengketa harta warisan antara keduanya. Sengketa waris saat ini masuk ke rana gugatan di Pengadilan Agama Sampang dengan agenda mediasi.
Mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Mediator darr Pengadilan Agama Sampang gagal. Mediaasi wajib gagal, mediasi sukarela gagal dan yang ketiga juga dinyatakam gagal.
Diceritakan oleh kuasa hukum penggugat MS, Nor Cholis saat mediasi dihadiri oleh penggugat maupun tergugat. Akan tetapi mediasi selalu gagal sehingga perkaranya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah yang menentukan. Semoga kegagalan pada mediasi damai ini bisa di ambil hikmahnya dan bisa disikapi dengan baik,” tegas Nor Cholis.
Agenda pembuktian nantinya akan diagendakan. Apapun putusan dari Majelis hakim itu merupakan keadilan yang hakiki. Ada menang ada kalah itu wajar dalam setiap persidangan.
“Semoga putusan Majelis hakim nantinya bisa diterima oleh semua pihak dengan legowo. Agar hubungan silaturrahmi antara penggugat dan tergugat tetap terjalin,” tegas Advokat yang juga Ketua Musafir dan Ketua Yayasan Pembina Anak Terlantar ini. (Sul/Cs)











