BIDIK NEWS | JAKARTA – Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sepertinya sudah lama menunggu kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun akhirnya, Senin (9/4) KPK menjebloskan Zumi Zola di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saat keluar dari ruang penyidik dan keluar dari lobi gedung KPK, Zumi sudah mengenakan rompi kebesaran KPK berwarna oranye yang menandakan untuk dijebloskan ke Rutan KPK dan siapapun yang berstatus tersangka lalu menggunakan rompi berwarna orange pasti akan menjadi penghuni Rutan KPK. Saat berjalan menunju mobil tahanan dan hingga masuk ke mobil tahanan , Zumi tak memberi keterangan apa pun . Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Penahanan Zumi diduga terkait menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sebelumnya Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘ Uang ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 milliar. (Imron)
Teks : foto (Indo Pos)









