BIDIK.NEWS | SURABAYA – Berdasarkan laporan Nomor: TBL/1039/VIII/2017/UM/Jatim dilaporkan pada 23 Agustus 2017, korban melaporkan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan oleh dokter inisial RA.
Kejadian pelaporan itu, diceritakan oleh kuasa hukum korban, Okky Suryatama SH, kasus yang menimpa kliennya, waktu itu klien melamar jadi perawat di National Hospital,” terangnya, saat dihubungi Bidik melalui telepon selulernya.
Setelah itu,klien saya dipanggil untuk melalukan test kesehatan. Nah, pada waktu menjalani test itu, oknum Dokter RA mulai memainkan aksi modusnya.
Didalam ruangan medical checkup, hanya ada Dokter RA dan korban O.
“Korban disuruh membuka seluruh pakaiannya. kemudian buah dada O diremas-remas. Bukan hanya itu, R juga memasukan jarinya kedalam alat vital klien saya,” Katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, laporan pelecehan seksual yang telah di lakukan oknum Dokter National Hospital.
“Kasus yang dilaporkan ke polda ini, masih terus didalami oleh penyidik,” Ujarnya, Sabtu (27/1/2018)
penyidik masih terus mengumpulkan bukti – bukti tentang mekanisme perekrutan calon perawat National Hospital sesuai dengan prosedurnya. Karena waktu melakukan tes hanya dokter laki-laki berinisial RA” Tandasnya.
Polisi segera memutuskan status oknum Dokter RA, karena kasus pelecehan seksual sudah ditingkat penyidikan.(Riz)











