• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Gelar FGD Soal UU Sisdiknas, Golkar Dorong Tunjangan Guru dan Dosen Masuk dalam UU Sisdiknas

Rofik hardian by Rofik hardian
3 years ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Golkar Jatim saat Gelar FGD Bahas Sisdiknas.

Golkar Jatim saat Gelar FGD Bahas Sisdiknas.

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Partai Golkar berharap agar tunjangan kesejahteraan guru dan dosen dimasukkan dalam UU sisdiknas yang saat ini sedang digodog di pusat.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah merendahkan martabat guru.

Pasal 105 RUU Sisdiknas versi bulan Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru.

Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Ketua Golkar Jawa Timur Sarmuji mengatakan pihaknya tunjangan kesejahteraan tersebut idealnya masuk dalam UU sisdiknas untuk memberikan ketenangan para guru dan dosen.

“Biar mereka tenang mengajarnya dan mencurahkan waktunya penuh untuk memberikan pembelajaran kepada muridnya,”jelasnya,sabtu (
10/9/2022).

Anggota DPR RI ini mengatakan partai Golkar tidak ingin kejadian 20 tahun lalu terulang kembali saat para guru dan dosen tak konsentrasi dalam memberikan pembelajaran.

“Dulu mereka selain mengajar juga mencari sambilan untuk menambah penghasilan sehingga konsentrasinya pecah,”jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Klausul yang dimaksud tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara jelas jenis-jenis tunjangan.

Dalam UU No 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19.

Selain itu persoalan pendidikan yang menerapkan sistem zonasi , Sarmuji akan menupayakan agar sistem zonasi tidak di cantumkan karena akan merugikan bagi siswa berprestasi yang tinggal di daerah yang kecamatannya tidak ada SMAN / SMKN .

” Nanti kita coba mengusulkan agar sistem zonasi tidak ada lagi. Kalau pun gak bisa ya kita usulkan melalui PermenDiknas ,” Pungkasnya.( rofik )

Related Posts:

  • IMG-20250318-WA0084
    TPG Cair 2025, Blegur Prijanggono: Momentum…
  • IMG-20220331-WA0091
    DPRD Jatim Minta Dewan Pusat Masukkan Madrasah Pada…
  • IMG-20220404-WA0088
    Fraksi PKB Jatim Minta RUU Sisdiknas Tak Ganggu…
  • reses
    Rohani Disambati Emak-Emak PAUD Soal Nasib dan…
  • IMG-20211108-WA0029
    Insentif Tidak Hanya Guru Saja, Anik : Tenaga…
  • IMG-20221110-WA0134
    Gelar Wawasan Kebangsaan, Adam : Madin Tonggak…
Previous Post

IOH Luncurkan Layanan Internet Rumahan Indosat HiFi

Next Post

AHY Ketua Partai Demokrat Termilinial, Agus Dono: Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Anak Muda Pasti Berenergik

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
AHY Ketua Partai Demokrat Termilinial, Agus Dono: Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Anak Muda Pasti Berenergik

AHY Ketua Partai Demokrat Termilinial, Agus Dono: Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Anak Muda Pasti Berenergik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.