Foto : Terdakwa saat menjalani sidang putusan. (foto:ist)
BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan , terdakwa H.Ahmad Fatoni (58) bos Perum Alam Bukit Raya (ABR) warga RT 04 RW 02 Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan perintah segera ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual Empat bidang tanah dengan SHM No.1598/Desa Dahanrejo seluas 430 m2, SHM No.1118/Desa Dahanrejo seluas 2495 m2, SHM No.1599/Desa Dahanrejo seluas 7030 m2 dan SHM No.1113/Desa Dahanrejo seluas 1995 m2), tanpa ijin dari perusahaan. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan di masukkan dalam perusahaan. Akibat ulahnya, PT.Trisula Bangun Persada pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR), mengalami kerugian 1.4 Milyar,
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” tegas Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan terdakwa dan kuasa hukummnya yang menyatakan bahwa korban Nyono Budiono tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan dan hanya mengutus Slamet Suryono yang diberi kuasa untuk melaporkan masalah ini ke Polisi.
Menurut Majelis Hakim, bahwa semua pemegang saham dalam suatu perusahaan bisa melakukan laporan jika ada aset yang dijual tanpa keputusan rapat pemegang saham (RUPS). Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menerangkan bahwa perkara penggelapan bukan delik aduan melainkan delik biasa.
Setelah pembacaan Vonis yang hampir 3 jam lamanya, Terdakwa H.Ahmad Fathoni menyatakan banding. Akan tetapi meskipun menyatakan banding, terdakwa langsung dilakukan penahanan karena dalam putusan Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan (Dalam tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahana). Terdakwa dikawal petugas dari Polres Gresik langsung dibawa ke mobil tahanan menuju rutan Banjarsari.
Sidang yang diwarnai massa dari terdakwa dan pelapor iki sangat tegang. Pasalnya, polres Gresik menerjunkan brimop untuk mengawal keamanan dalam sidang putusan bos ABR ini. Dari terdakwa ada puluhan massa yang datang ke PN Gresik untuk memberikan dukungan pada Terdakwa. Sementar Itu, dari pelapor juga membawa massa yang menyebar di Pn Gresik.
Untuk antisipasi keamanan, Petugas dari polres Gresik melakukan sweeping massa yang masuk ke ruang sidang. Sementara itu, jalur lewat hakim dibelakang ruang sidang juga di strerilakan. (him)










