• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Uang Perusahaan. Rp.1.4 Milyar , Bos ABR di Vonis 3.5 tahun

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Gelapkan Uang Perusahaan. Rp.1.4 Milyar , Bos ABR di Vonis 3.5 tahun 1
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Terdakwa saat menjalani sidang putusan. (foto:ist)

BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan , terdakwa H.Ahmad Fatoni (58) bos Perum Alam Bukit Raya (ABR) warga RT 04 RW 02 Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan perintah segera ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual Empat bidang tanah dengan SHM No.1598/Desa Dahanrejo seluas 430 m2, SHM No.1118/Desa Dahanrejo seluas 2495 m2, SHM No.1599/Desa Dahanrejo seluas 7030 m2 dan SHM No.1113/Desa Dahanrejo seluas 1995 m2), tanpa ijin dari perusahaan. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan di masukkan dalam perusahaan. Akibat ulahnya, PT.Trisula Bangun Persada pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR), mengalami kerugian 1.4 Milyar,

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” tegas Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan terdakwa dan kuasa hukummnya yang menyatakan bahwa korban Nyono Budiono tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan dan hanya mengutus Slamet Suryono yang diberi kuasa untuk melaporkan masalah ini ke Polisi.

Menurut Majelis Hakim, bahwa semua pemegang saham dalam suatu perusahaan bisa melakukan laporan jika ada aset yang dijual tanpa keputusan rapat pemegang saham (RUPS). Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menerangkan bahwa perkara penggelapan bukan delik aduan melainkan delik biasa.

Setelah pembacaan Vonis yang hampir 3 jam lamanya, Terdakwa H.Ahmad Fathoni menyatakan banding. Akan tetapi meskipun menyatakan banding, terdakwa langsung dilakukan penahanan karena dalam putusan Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dilakukan penahanan (Dalam tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahana). Terdakwa dikawal petugas dari Polres Gresik langsung dibawa ke mobil tahanan menuju rutan Banjarsari.

Sidang yang diwarnai massa dari terdakwa dan pelapor iki sangat tegang. Pasalnya, polres Gresik menerjunkan brimop untuk mengawal keamanan dalam sidang putusan bos ABR ini. Dari terdakwa ada puluhan massa yang datang ke PN Gresik untuk memberikan dukungan pada Terdakwa. Sementar Itu, dari pelapor juga membawa massa yang menyebar di Pn Gresik.

Untuk antisipasi keamanan, Petugas dari polres Gresik melakukan sweeping massa yang masuk ke ruang sidang. Sementara itu, jalur lewat hakim dibelakang ruang sidang juga di strerilakan. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • IMG-20181108-WA0029
    Terbukti Aniaya Selingkuhannya Di Vonis 8 Bulan
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
Previous Post

Warga Dolly Ngaplo ‘ Gugatan Ditolak Hakim

Next Post

Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
MAGETAN

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

MAGETAN | bidik.news – Mengantisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan saat libur akhir pekan, Polres Magetan melalui Polisi Pariwisata Sat Samapta meningkatkan...

Read moreDetails
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026
Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026
Next Post
Lagi, Jaksa Kejati Jatim  Asal-asalan Buat Surat Tuntutan

Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.