• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Mantan Kades Manyar Sidomukti di Adili

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Rochmat dan Mantan.Kades Manyar Sidomukti saat sidang di PN Gresik

Terdakwa Rochmat dan Mantan.Kades Manyar Sidomukti saat sidang di PN Gresik

0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news –  Didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah mantan Kades Manyar Sidomukti Ahmad Fauzi (58) bersama terdakwa Rochmat (63), keduanya warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar-Gresik diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuaannya.

Pada dakwaan, JPU Imamal Muttaqin menyatakan bahwa para terdakwa bersekongkol melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Terbongkarnya perkara ini, ketika Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelagat terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Namun setelah ditelusuri dan mencari fakta. “Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Akan tetapi terdakwa Akhmad Fauzy merubah surat keterangan riwayat tanah dan letter C,”  kata Jaksa Imamal Muttaqin dalam dakwaannya.

Diterangkan, saksi korban Enggar Sumijaya ketika mengetahui tanah yang dibeli dari terdakwa Rocmat bukan tanahnya meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Rochmat.

Akan tetapi, terdakwa I Rochmat tidak bisa mengembalikan dikarenakan telah digunakan untuk kepentingan pribadi bersama terdakwa Ahmad Fauzi. Akibat kejadian tersebut saksi korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 2,7 Milyar

Sidang yang dipimpin oleh Dewi Nasution dilanjut dengan pemeriksaan para saksi. Termasuk saksi Muhammad Hasin Kades Manyarsidomukti pada Senin 22 April 2024.

Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa mengancam kedua terdakwa dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (him)

Related Posts:

  • IMG-20240429-WA0083
    Lakukan Penggelapan, Mantan Kades Manyar Sidomukti…
  • IMG-20240429-WA0081
    Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Kades…
  • petani
    Kasasi Jaksa Ditolak Petani Asal Gresik Dibebaskan
  • on
    Dirut PT KH di Onslag, Jaksa Kasasi
  • terdakwa dikecrek
    Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 1,9 M, Rudi…
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
Previous Post

Tak Bayar IPL, 50 Warga Perumahan Graha Persada Indah Regency Digugat

Next Post

Dorong Peningkatan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening untuk Penyandang Disabilitas

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Dorong Peningkatan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening untuk Penyandang Disabilitas

Dorong Peningkatan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening untuk Penyandang Disabilitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.