SURABAYA | BIDIK NEWS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa menggelar gathering dengan pekerja sektor jasa konstruksi (Jakon). Dengan tujuan memberikan pemahaman program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus sosialisasi K3 kepada para penyedia jasa di Hotel Swiss Belinn Manyar, Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Sebanyak 60 perwakilan perusahaan Jakon termasuk 5 RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) hadir dalam gathering yang dirangkai dengan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM). Serta Co Marketing dengan PT Sun Star Motor, diler Mitsubishi.
Juga tampak hadir Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Dodo Suharto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjan Cabang Karimunjawa Suharto, Kasie Norma kerja Disnakertrans Jatim Erna dan Ketua BPJS WATCH Jatim Arief Supriyono.
Dijelaskan Suharto, pekerja sektor Jakon memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan sekaligus memastikan agar setiap pekerja proyek terlindungi dengan program jaminan sosial ketengakerjaan.
“Dalam progam Jakon, pekerja dilindungi dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karena itu seluruh pekerja proyek berhak dan wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Suharto.

Sementara Dodo Suharto mengingatkan, seluruh pekerja yang bekerja di proyek harus terdaftar kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Program JKK itu memberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited. “Seluruh biaya rumah sakit kami yang tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,” jelas Dodo.
Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek. Maka pekerja mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak seluai dengan ketentuan regulasi. ”Seperti jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp 48 kali upah yang dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Sedangkan untuk santunan JKM diberikan kepada Sumarji dan Dodo Sriutomo. Keduanya meninggal akibat kecelakaan kerja. Sumarji mendapat santunan sebesar Rp 128.325.405 dan Dodo Sriutomo mendapat santunan Rp 109.810.000. (hari)












