BIDIK NEWS | SURABAYA – Supriyadi alias Andre (29) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria yang bekerja sebagai gigolo khusus kaum gay ini memeras pelanggannya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Tersangka Supriadi ini ditangkap di Apartemen Educity Stanford, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kamar nomer 1001.
“Kami amankan Supriadi berdasarkan, laporan korban diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelanggan jasa seksnya,” Ujar Ahmad Yosep, di Mapolda Jatim, Selasa (20/11).
Lanjut Yosep, setelah itu kami introgasi tersangka Supriadi melakukan upaya pemerasan kepada korban, dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban yang sempat ia rekam ketika sedang berhubungan intim dengannya.
“Tersangka ini merupakan penyedia jasa layanan seksual sesama jenis laki-laki atau gay. Dimana setiap berhubungan dengan pelanggannya, tersangka selalu merekamnya untuk memeras korban,” Katanya.
Kemudian, tersangka Supriyadi meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Karena takut aibnya terbongkar, korban pun memenuhi permintaan pelaku. Sejumlah uang pun dikirim ke nomor rekening tersangka asal Kabupaten Tuban tersebut.
Yosep menambahkan, Tersangka meminta uang kepada korban sebesar 500 juta rupiah. Apabila tidak beri akan mengancam korban, menyebarkan video antara korban dan tersangka berhubungan intim.
“Awalnya korban sempat mentransfer sebesar 5 juta rupiah, kemudian korban merasa kesal dan risih akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim,” Imbuhnya.
Yosep menjelaskan, Setelah kami mendalami kasus tersebut, ternyata ada tiga korban yang kami dapatkan, merekapun sudah memberikan keterangan bahwa pernah diperas tersangka Supriadi.
” Ada tiga korban, mereka mengaku pernah diperas tersangka. Namun ada satu korban yang belum sempat mentransfer uang ke rekening tersangka,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE dengan hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. (Riz)










