BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Nasib apes dialami SL (37) warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, yang menjadi korban kecelakaan berujung bui.
SL yang mengalami kecelakaan ringan di jalan Raya Jajag – Cluring, tepatnya di depan Kantor Telkom Dusun Trembelang Desa Cluring Kecamatan Cluring, langsung diamankan Unit Reskrimy Polsek Cluring karena kedapatan membawa 30 ribu butir pil trihexipenidyl atau pil trex.
Tersangka bertato tersebut diamankan usai mengalami kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/06) sekitar jam 14.30 WIB.
Menurut Kapolsek Cluring, Iptu. Bedjo Mandrias, kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara motor. Saat itu, tersangka menabrak seorang pengendara motor dari arah belakang. Akibatnya, keduanya mengalami luka ringan.
Saat terjadinya kecelakaan itu, imbuh Kapolsek, petugas mendapati 30 ribu Pil Trex didalam jok motor tersangka. Dari bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek setempat.
“Dihadapan penyidik, SL mengaku jika pil masuk daftar G itu dibelinya dari wilayah Jember seharga 26 juta,” ujar Iptu. Bedjo.
Dijelaskannya, tersangka yang mengendarai motor Honda Supra tersebut, saat ini telah diamankan beserta barang buktinya. Dan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan.(nng)











