BIDIK NEWS | MADURA – PLN Disjatim bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan Sosialisasi Ketenagalistrikan dan Implementasi Fatwa MUI Nomor 17/2016 tentang pencurian listrik di hotel Front One, Pamekasan, Madura, Rabu (12/9).
Hadir GM PLN Disjatim Bob Saril, Perwakilan MUI Pamekasan, Muspida Pamekasan, Alim Ulama serta Ormas Pamekasan. Sosialisasi ini menjadi wadah diskusi bagi seluruh lapisan masyarakat Madura terkait penggunaan listrik yang aman, tertib dan benar.
Masyarakat setempat menyambut baik dan antusias sosialisasi dan implementasi Fatwa MUI Nomor 17/2016 tentang pencurian listrik tersebut.
Bob Saril megatakan, PLN siap mendukung dan meningkatkan rasio elektrifikasi di Pulau Madura. “Saya meminta bantuan para alim ulama setempat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengutak atik dan menjaga kWh meter,” ungkapnya.
Senada dengan Bob Saril, Imam Santoso, perwakilan MUI Pamekasan menyampaikan kesediaan alim ulama untuk menjadi agen sosialisasi terkait Fatwa MUI Nomor 17/2016 serta pembayaran listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
“Mencuri listrik itu haram, masyarakat dihimbau untuk menggunakan listrik secara legal sesuai Fatwa MUI,” pesan Imam Santoso.
Sebagai bentuk komitmen PLN, MUI dan seluruh lapisan masyarakat di Madura, melakukan penandatanganan nota kesepahaman. MoU ini tentang penertiban penggunaan tenaga listrik, kewajiban membayar listrik tepat waktu, peningkatan pelayanan secara profesional dan transparan.
Juga peningkatan keandalan jaringan untuk kesejahteraan perekonomian warga.
Secara simbolis, perwakilan ulama menyerahkan sorban kepada Bob Saril sebagai kesungguhan PLN dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat.
“Tak lupa kami menyampaikan ucapan terimakasih PLN kepada MUI. Serta kepada segenap komponen masyarakat di Madura, semoga langkah hari ini akan meningkatkan pelayanan PLN untuk Madura, dan Jatim pada umumnya,” pungkas Bob Saril. (hari)







