KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kediri. Kali ini BPJamsostek Kediri bersinergi bersama IIK STRADA Kediri mewujudkan perlindungan itu.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Rabu (22/2/2023) di IIK STRADA Kediri. kegiatan ini dihadiri Suharno Abidin Kepala Cabang BPJamsostek Kediri,
Dr. Koesnadi Ketua Yayasan,
Dr. Nurdina Pembina Yayasan,
Dr. Siti Farida Sekretaris Yayasan,
Wening Bendahara Yayasan,
Dr. Sentot Rektor IIK STRADA Kediri,
Dr. Yully Wakil Rektor 2 dan
Dr. Katmini Wakil Rektor 4.
Suharno Abidin menyampaikan, perjanjian kerjasama ini bentuk kepedulian IIK STRADA dan BPJamsostek Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa praktik kerja dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan IIK STRADA Kediri.
“Dalam menjalankan tugasnya, mahasiswa praktik kerja dan KKN ini memiliki risiko kerja yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa selama menjalankan praktik kerja dan KKN di tempat mereka bertugas,” kata Suharno.
Lingkup perlindungannya, yaitu mulai dari perjalanan berangkat praktik kerja dan KKN, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan praktik kerja dan KKN, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa praktik kerja dan KKN dilindungi program BPJamsostek.
Mahasiswa praktik kerja dan KKN dikategorikan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJamsostek. Iurannya Rp16.800 per bulan per mahasiswa magang atau KKN. Mereka diikutkan dalam 2 program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaatnya yang akan diterima sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter bila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja ataupun KKN, hingga santunan kematian senilai Rp 42.000.000 jika terjadi risiko kematian.











