SURABAYA | BIDIK.NEWS – Tiga Kepala Daerah PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang wilayah kerjanya berada di Jawa Timur, yaitu Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
PKS tersebut terkait pendaftaran/ pensertifikatan tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT KAI, Senin (10/10/2022) di Ruang Aula Reforma Agraria Kanwil BPN Jatim.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8, Heri Siswanto mewakili Vice President (VP) Daop 7 Madiun dan Vice President (VP) Daop 9 Jember, mengatakan, tujuan ditandatangani PKS ini sebagai bagian dari upaya mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.
Juga memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari Pemerintah, khususnya di wilayah Jatim. Juga mensinergikan tugas, fungsi serta kewenangan untuk mendaftar atau mensertifikatkan dan juga penanganan permasalahan tanah aset PT KAI di Daop 7, Daop 8 dan Daop 9 dengan dukungan penuh dari Kanwil BPN Jatim.
“PKS ini juga mengatur soal peningkatan kompetensi SDM dari PT KAI dalam mempercepat penyelesaian tanah aset PT KAI,” kata Heri.
Heri juga menceritakan, terdapat sejumlah permasalahan aset di PT KAI. Satu diantaranya, yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama, bahkan berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan lancar.
Hingga Agustus 2022, di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 42.309,7 m2 dan bangunan seluas 1.370,2 m2. Adapun bangunan yang telah ditertibkan, yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, hingga bangunan liar.
KAI berharap dengan adanya PKS ini, dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
“Khusus wilayah kerja Daop 8 Surabaya, saat ini yang tersertifikat sebanyak 7.443.250 m2, dari total 22.311.032 m2,” ucapnya.
KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
Dengan adanya kolaborasi dan ditandatanganinya PKS ini, semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI, misal dari aliansi, forum atau paguyuban yang ingin menguasai aset KAI.
“PKS ini merupakan dukungan dari BPN terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” pungkas Heri Siswanto.