JAKARTA – Ujung dari pembubaran Front Pembela Islam (FPI) . Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Maklumat No. Mak/1/1/2021 . Dengan diterbitkannya maklumat tersebut menimbulkan kegaduhan dikalangan politisi dan berbagai aliansi jurnalis .
Salah satunya dari Wakil ketua Partai.
Gerindra, Fadli Zon, dengan tegas mengatakan maklumat tersebut kebablasan,” Maklumat kebablasan dan anti demokrasi harus dicabut,” ujar Fadli Zon diakun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1/2021).
Selain Fadli Zon , politisi dari Partai Demokrat Rachland Nasidik dengan nada yang sama, juga mengkritisi terbitnya maklumat tersebut,” Sejak melek politik, menjadi aktifis mahasiswa dimasa Soeharto, baru kali ini saya mendengar Maklumat Kapolri, apakah isi maklumat ini untuk membatasi atas informasi,”ujar Rachland Nasidik diakun Twitternya, Sabtu (2/1/2021) .
Namun yang paling mengkhawatirkan dengan maklumat tersebut adalah keberadaan para insan pers, yang mana maklumat tersebit dapat mengancam kebebasan pers yang selama ini sebagai ujung tombak demokrasi di Indonesia. Disebutkan dalam UUD 45 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikas dan memperoleh informasi, juga hak mencari informasi dan mendapatkan informasi .
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengatakan perusahaan siber itu, walaupun dalam maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan larangan kegiatan pers terkait FPI, namun pada prakteknya dapat digunakan sebagai alat untuk membrangus karya jurnalistik yang telah dilindung oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Undang.-Undang 45 Pasal 28f.
Untuk itu berbagai aliansi jurnalis di Indonesia kompak menolak keberadaan maklumat tersebut.
Selain itu kritikan keras, juga disampaikan tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang yang mengatakan, bahwa secara legal formal, konstitusi lebih tinggi statusnya dari maklumat, Untuk itu, Ilham Bintang meminta kepada semua perusahaan pers dan organisasi jurnalis tetap menjalankan sesuai fungsinya dengan dasar kode etik,”Jangan ada keraguan untuk melakukan investigasi demi kepentingan publik,” ujarnya .
Hal yang sama dikritisi oleh Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, Kontras, LBH Pers , YLBHI, PSHK, PBHI dan Impresial yang menjadi sorotan adalah pasal 2D dalam maklumat tersebut,” Salah satu yang paling kontroversial adalah periahak larangan mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI, baik melalui Website maupun media sosial diancam tindakan hukum,” Jelas isi pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.
Oleh karenanya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta pasal 2d dalam maklumat tersebut diperbarui atau dicabut.
Seperti diketahui isi dari maklumat yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Idham Aziz menyebutkan larangan untuk mengakses semua informasi terkait pembubaran FPI. Larangan tersebut sebagai acuannya hukumnya dalam bentuk diskresi. (Imron)











