• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home NASIONAL

Maklumat Kapolri, Kebebasan Dalam Ancaman

mohammad imron by mohammad imron
5 years ago
in NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Kapolri Jenderal.Udham Aziz.(Ist)

Foto : Kapolri Jenderal.Udham Aziz.(Ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ujung dari pembubaran Front Pembela Islam (FPI) . Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Maklumat No. Mak/1/1/2021 . Dengan diterbitkannya maklumat tersebut menimbulkan kegaduhan dikalangan politisi dan berbagai aliansi jurnalis .

Salah satunya dari Wakil ketua Partai.
Gerindra, Fadli Zon, dengan tegas mengatakan maklumat tersebut kebablasan,” Maklumat kebablasan dan anti demokrasi harus dicabut,” ujar Fadli Zon diakun Twitternya, Sabtu dinihari (2/1/2021).

Selain Fadli Zon , politisi dari Partai Demokrat Rachland Nasidik dengan nada yang sama, juga mengkritisi terbitnya maklumat tersebut,” Sejak melek politik, menjadi aktifis mahasiswa dimasa Soeharto, baru kali ini saya mendengar Maklumat Kapolri, apakah isi maklumat ini untuk membatasi atas informasi,”ujar Rachland Nasidik diakun Twitternya, Sabtu (2/1/2021) .

Namun yang paling mengkhawatirkan dengan maklumat tersebut adalah keberadaan para insan pers, yang mana maklumat tersebit dapat mengancam kebebasan pers yang selama ini sebagai ujung tombak demokrasi di Indonesia. Disebutkan dalam UUD 45 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikas dan memperoleh informasi, juga hak mencari informasi dan mendapatkan informasi .

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengatakan perusahaan siber itu, walaupun dalam maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan larangan kegiatan pers terkait FPI, namun pada prakteknya dapat digunakan sebagai alat untuk membrangus karya jurnalistik yang telah dilindung oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Undang.-Undang 45 Pasal 28f.

Untuk itu berbagai aliansi jurnalis di Indonesia kompak menolak keberadaan maklumat tersebut.

Selain itu kritikan keras, juga disampaikan tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang yang mengatakan, bahwa secara legal formal, konstitusi lebih tinggi statusnya dari maklumat, Untuk itu, Ilham Bintang meminta kepada semua perusahaan pers dan organisasi jurnalis tetap menjalankan sesuai fungsinya dengan dasar kode etik,”Jangan ada keraguan untuk melakukan investigasi demi kepentingan publik,” ujarnya .

Hal yang sama dikritisi oleh Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, Kontras, LBH Pers , YLBHI, PSHK, PBHI dan Impresial yang menjadi sorotan adalah pasal 2D dalam maklumat tersebut,” Salah satu yang paling kontroversial adalah periahak larangan mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI, baik melalui Website maupun media sosial diancam tindakan hukum,” Jelas isi pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.

Oleh karenanya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta pasal 2d dalam maklumat tersebut diperbarui atau dicabut.

Seperti diketahui isi dari maklumat yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Idham Aziz menyebutkan larangan untuk mengakses semua informasi terkait pembubaran FPI. Larangan tersebut sebagai acuannya hukumnya dalam bentuk diskresi. (Imron)

Related Posts:

  • anggota fraksi gerindra
    Polemik Maklumat Kapolri, Gerindra: Akhiri Polemik…
  • fpi
    Uji Nyali FPI Vs Polisi
  • Pam swa
    Pro dan Kontra Pembentukan Pam Swakarsa
  • IMG-20190122-WA0011
    Jelang Pilpres , Kapolda Metro Diangkat Jadi Kabareskrim.
  • jendrel tito karnavian
    Gara- gara Diplintir Media, Kapolri Jadi Hati-hati Ngomong.
  • kapolda
    Pesan Kapolri Buat 8 Kapolda Yang Baru Dilantik:…
Previous Post

SIG

Next Post

Setahun Sudah Masiku Bebas Berkeliaran

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat
POLITIK

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

by Rofik hardian
12/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Ulang tahun ke- 53 PDI Perjuangan (PDIP) pada 10 Januari 2026, tak cuma dirayakan dengan seremoni...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Next Post
Setahun Sudah Masiku Bebas Berkeliaran

Setahun Sudah Masiku Bebas Berkeliaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.