GRESIK – Hidup ditengah masyarakat, tentunya saling membutuhkan dan saling melengkapi, dan bahkan saling membantu, demikian diungkap Zubairi SH MH dari kantor advokat Ria di & rekan saat tabayun di sekretariat PWI Gresik. jumat ( 18/2).
” Klien kami ( Fairuz Fatin Bahriyah) adalah pribadi yang bergerak di bidang jasa salon kecantikan, selama menjalani usahanya mulai tahun 2019 belum ada komplain dari costumer nya, ” terang Zubairi.
Terkait kliennya diadukan pada Polres Gresik Terkait malpraktek, oleh seseorang warga Kab Tuban beberapa hari lalu, bisa di runut kronologisnya.
Menurut buku tamu, tercatat Ny L yang warga Tuban datang di salon Fairuz Skyn tanggal 22 Februari 2021 untuk perawatan wajah, itupun atas masukan dan rekomendasi dari teman dekatnya yang sudah merasakan perubahan semakin kinclong setelah perawatan.
Bulan September 2021 antara Fairuz dan Ny L ada kesepakatan hutang piutang yang dibuat dihadapan notaris, besaran pinjaman 515 juta tanpa jaminan dikembalikan awal Desember sebesar 750 juta, ini adalah hutang piutang yang ke dua, yang awal sebesar 80 juta.
” Klien kami sudah upaya membayar sebagian dengan mencicil, bahkan suami dari klien kami yang mencoba untuk menyerahkan mobil sebagai jaminan kepada Ny L juga tidak direspon, ” terang Zubairi.
Fairuz Fatin Bahriyah menambahkan bahwa bidang usahanya adalah salon kecantikan, dan di tempat kerjanya tidak ada kegiatan injeksi, ataupun operasi.
” Kami tidak membikin sendiri bahan yang dipakai untuk terapi kecantikan, dan kami beli dari luar, di salon kami juga tidak ada kegiatan suntik, injeksi, ataupun operasi, , ” terang Fairus.
“Kalau tudingan malpraktek, ketemu awal bulan Februari 2021, selanjutnya September 2021 memberikan pinjaman uang ratusan juta, tentunya dalam hitungan minggu sudah ada gejala, tapi anehnya malah memberi pinjaman, waktunya membayar pinjaman dan terkendala malah dilaporkan malpraktek, itupun setahun setelah dilakukan perawatan wajah, ” pungkas Zubairi. ( ali)











