GRESIK – Nasib tragis yang dialami sebut saja Bunga gadis belia yang masih berumur 16 tahun atas perlakuan kekasihnya dan 5 orang temannya membuatnya trauma spikis yang berkepanjangan. Bayangkan, usia yang masih mengenyam pendidikan harus putus ditengah jalan akibat ulah biadad 6 pemuda yang tega memperkosa anak korban secara bergantian.
Kini ke enam terdakwa menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat tindak pidana yang dilakukan. Dua pelaku yakni TP dan Rdt masih dibawah umur proses hukumnya sudah selasai dan mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa saat ini masih menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati mendakwa terdakwa I Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20), ke empatnya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pada dakwaan, Jaksa menguraikan bahwa waktu itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, anak korban diajak oleh terdakwa I (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.
Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Dusun Mbuku Desa Mondoluku bertemu Terdakwa II, III dan IV dipaksa minum-minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya.
“Saat ini ke empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur sidangnya di split,” terang Jaksa Indah Rahmawati, Rabu (05/01/2022).
Masih menurut indah, pelaku anak proses sidang telah selesai dan divonis hukuman selama 3 tahun. Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu didakwa telah melakukan persetubuan. Pasalnya, waktu kejadian keduanya hanya memeras payu dara dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan anak korban.
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis selama 3 tahun,” terang Esti, Jaksa yang menyidangkan keduanya. (him)










