BIDIK NEWS | SURABAYA – Sudah enam bulan terhitung sejak Oktober 2018 hingga April 2019 ini proses pengajuan pensiun dini (pendi) terhadap Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) Prov Jatim, Setiyo Budi Wahono masih belum jelas alias terkatung-katung. Meskipun diduga sudah hampir delapan bulan tidak masuk kerja, tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Jatim.
Menurut Widia Ari Susanti, SH, MHI, selaku kuasa hukum, Setiyo Budiwahono, SIP. MSi (50), merupakan salah satu PNS Pemprov Jatim yang mengajukan permohonan pendi karena alasan kesehatan, yakni menderita sakit diabetes akut yang berdampak buruk pada syaraf matanya. Sehingga mengakibatkan penglihatannya kabur dan sering keluar masuk rumah sakit.
Widia mengatakan, surat permohonan pengajuan pendi sudah dilayangkan sejak 10 Oktober 2018 kepada Kepala BKD Prov Jatim dan Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim.“Namun pengajuan surat pendi yang telah diajukan enam bulan lalu itu diduga masih belum diproses oleh pimpinannya, yakni Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim, Budi Santoso dan diduga juga belum diproses oleh Kepala BKD, Anom Surahno, buktinya sudah enam bulan berjalan, pengajuan pendi klien saya masih terkatung-katung dan belum jelas,” kata Widia kepada BIDIK, Kamis (4/4).
Padahal lanjutnya, dalam surat pengajuan pendi tersebut, secara tegas disebutkan karena alasan sakit diabetes yang sudah menyerang pada retina mata. Sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai aparat sipil negara (ASN) secara maksimal.
Dijelaskan Widia, secara administrasi, berkas yang telah diajukan kliennya sudah memenuhi persyaratan dan sudah sesuai prosedur, yakni sudah berumur 50 tahun dan juga sudah bekerja pada negara minimal 20 tahun. Bahkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit juga ada. “Maka tidak ada alasan untuk mempersulit dan klien kami berhak mengajukan pendi dan harus segera di proses,” ujarnya.
Menaggapi hal itu, dihubungi terpisah, Kasat Pol PP Prov Jatim, Budi Santoso mengatakan, bahwa surat pendi yang diajukan telah disetujui dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Persetujuan tersebut melalui rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Biro Hukum. “Surat tersebut sudah disetujui dan telah di kirimkan ke rumah yang bersangkutan di Pepelegi tertanggal 26 Pebruari 2019. Dan saat ini masih di proses di BKD Prov Jatim,” ujar Budi Santoso, menjawab BIDIK saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (4/4).
Sementara kuasa hukum Setiyo Budi Wahono yang lain, Hadi Pranoto Dkk melaporkan gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor: 203 /Pdt.G 2019.PN.Sby kepada Gubernur Jawa Timur dalam hal ini Kasat Pol PP Prov Jatim sebagai tergugat.
Saat ini sudah memasuki sidang ke empat kalinya. Sidang pertama tanpa dihadiri oleh tergugat, sidang kedua mediasi, sidang ketiga dengan materi jawaban yang dihadiri kuasa hukum Biro Hukum Pemprov, sedangkan sidang ke empat juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov, yakni Hadid dan Sulistyaningsih sedangkan dari pihak penggugat diwakili kuasa hukumYakub.
Seperti yang pernah diberitakan di media cetak BIDIK atau online bidik.news, pemprov Jatim, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (saat itu, Red) terancam digugat oleh bawahannya, Setiyo Budiwahono, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Prov Jatim ke PTUN Surabaya.
Pasalnya, langkah ini ditempuh karena sudah tiga kali melayangkan surat somasi melalui tim kuasa hukumnya, Hadi Pranoto, SH, MH, Donnie Gumilang, SH, dan Yakub Miradi, SH, MH, tidak pernah digubris. (zainul)











