• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim, Berlanjut Proses Pembuktian

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang pendeta cabul di PN Surabaya.

Suasana sidang pendeta cabul di PN Surabaya.

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Nota Keberatan (eksepsi) Hanny Layantara (50),terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya IW (26), mendapat penolakan dari majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (04/06/2020).

Jeffry Simatupang, penasihat hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara, saat ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa dalam putusan sela dinyatakan perkara akan diperiksa dalam pokok perkaranya. “Artinya eksepsi kami tidak dapat diterima,”ucap Jeffry.

PH yang pernah menangani kasus Henry J Gunawan tersebut menambahkan akan mempersiapan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan). Hal yang pakem saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,”imbuhnya.

Lebih lanjut Jefrry menyampaikan terkait tindak pidana kliennya yang sudah kadaluarsa. Karena menurutnya, kasus dugaan pencabulan ini terjadi sudah 14 tahun yang lalu, sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim, Berlanjut Proses Pembuktian 1
Kuasa Hukum Pendeta Cabul.

“Kami tetap pada eksepsi kami bahwa tindak pidana kadaluarsa. Karena ancaman 15 tahun, masa kadaluarsanya 12 tahun, ini sudah 14 tahun,”katanya.

Sedangkan terkait ada motif lain atas pelaporan perkara ini, Jeffry enggan berkomentar banyak dan berandai-andai.”Wah kita ngga ngerti. Coba tanyakan kepada korban. Kita ngga mau berandai-andai terkait motif lain pelaporan perkara ini,”ujar Jeffry.

Diakhir wawancara, Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah. “Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,” tandasnya.

Terpisah, JPU Rista Erna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp telepon genggamnya, tekait tanggapannya atas putusan sela majelis hakim tidak berkomentar.

Untuk diketahui, korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Related Posts:

  • ph
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • cabul
    Akhirnya, Oknum Pendeta Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
  • inves
    Eksepsi Bos Investasi Ilegal MeMiles, Ditolak Hakim
Previous Post

Pandemi Covid-19 Berdampak Turunnya Konsumsi BBM

Next Post

Pemdes Kendal Ingatkan dan Tingkatkan Kewaspadaan dan Pola Hidup Sehat                     

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemdes Kendal Ingatkan dan Tingkatkan Kewaspadaan dan Pola Hidup Sehat                     

Pemdes Kendal Ingatkan dan Tingkatkan Kewaspadaan dan Pola Hidup Sehat                     

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.