Magetan – Dukcapil kabupaten Magetan wakili pemerintah daerah, turun ke desa-desa bantu adminduk. Untuk lansia, ODGJ dan Disabilitas.
Pemerintah kabupaten Magetan diwakili OPD Dukcapil kunjungi door to door kerumah penduduk untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Khususnya untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang merupakan salah satu penduduk rentan Adminduk.
Seperti mendasar Dirjen Dukcapil Kemendagri terus mendorong agar selalu memaksimalkan pelayanan untuk penduduk rentan Adminduk yang kerap menemui hambatan seperti akses geografis, masalah akses informasi dan komunikasi. Pada kamis (26/08/21)
Juga mendasar sesuai Permendagri No 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk. Maka mereka perlu kita layani dengan jemput bola karena tidak mungkin datang sendiri ke kantor Dukcapil untuk merekam KTP-el nya,” terang Sekdin Andi mewakili Kepala Dukcapil kabupaten Magetan Drs. Hermawan.
Selain itu tugas Dinas Dukcapil kabupaten/kota secara rutin melakukan jemput bola untuk mendata dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para ODGJ di rumah sakit jiwa, panti asuhan, panti jompo, atau panti sosial.
Sekdin Dukcapil kabupaten Magetan juga sampaikan, ” Tim kita selalu siap untuk membantu mendukung sarana prasana pelayanan dokumen adminduk bagi para ODGJ, lansia dan disabilitas di mana pun berada wilayah kabupaten Magetan, jika desa meminta bantuan perekaman. Dan membantu pelayanan dan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk rentan.
Melalui pemerintah desa, bisa membuat surat pengantar dengan beberapa syarat, domisili yang diketaui RT, Kepala desa dan camat, yang diajukan Dukcapil untuk terbitkan NIK bagi masyarakat yang belum punya Nik. Ada penyebab nya tidak punya nik, dulu saat ada pembuatan kto 2012 tidaj ikut perekaman. (ekmar)