• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Terdakwa Narkoba Asal Malaysia, Di Ancam Hukuman Mati

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN. Surabaya . (Foto :  Jaka)

Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN. Surabaya . (Foto : Jaka)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, dua warga negara asal Malaysia, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,055 gram ke Indonesia diancam dengan hukuman mati, Hal diketahui saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaks5aan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (20/02/2019)

Dalam dakwaan JPU Rully Mutiara dan Winarko, menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke negara lain (Indonesia).

Di dampingi oleh kuasa hukumnya, Fariji, dari LBH LACAK, kedua terdakwa menjalani sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi SH., MH.

Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Hotel Choice BG Juntion, Jl. Bubutan Surabaya, ada seorang warga negara asing (WNA) akan melakukan transaksi narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Menurut informasi yang didapat informasi, WNA tersebut akan melakukan transaksi narkoba dikamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion. Setelah warga negara asing tersebut sedang berada didalam kamar nomor 117, petugas kemudian melakukan penggerebekan dikamar tersebut dan berhasil menangkap terdakwa Chia Kim Hwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi sabu seberat 1055 (seribu lima puluh lima) gram, (1) satu buah pasport dengan nomor A50984371, (1) satu lembar bording pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2,600,000; dan (1) satu unit HP merk Vivo warna hitam.

Setelah di lakukan pengembangan di Mall BG Juntion tersebut, pada Jum’at 19 Oktober 2018 sekira pukul 17,15 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa kedua, Henry Lau Kie Lee yang saat itu sedang makan di Mall BG Juntion.

Dari terdakwa Henry Lau Kie Lee, ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pasport nomor K 41398699 milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp 2,200,000; Bording pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 serta (1) satu unit HP merk Oppo warna silver.

Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika kedatangannya ke Indonesia untuk mengantarkan barang pesanan berupa sabu seberat 1055 gram yang dipesan oleh seorang yang bernama Sihai (DPO), yang rencananya akan bertemu di Hotel Chois BG Juntion Surabaya dan apabila berhasil mengirimkan barang haram tersebut maka terdakwa akan diberi upah sebesar 10,000 ringgit.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (j4k)

Related Posts:

  • bandar
    Jaksa Tuntut Bede Narkoba Malaysia 20 Tahun Penjara
  • IMG_20190515_143954 (1)-680×400
    Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
  • Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
    Bandar Sabu 7 Kilogram, " Cuma" Di Vonis Belasan Tahun
  • jak
    Ayah dan Anak Kompak Dampingi Terdakwa Narkoba
  • her
    Kurir Sabu Seberat 30 Kg, Lolos Dari Hukuman Mati
Previous Post

Atasi Masalah Hukum Kejari Gresik MoU Dengan PLN

Next Post

Gubernur Khofifah Bersinergi dengan Insan Pers

Ida

Ida

RelatedPosts

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
EKBIS

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

by Rofik hardian
18/01/2026
0

MALANG l bidik.news - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah...

Read moreDetails
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Next Post
Gubernur Khofifah Bersinergi dengan Insan Pers

Gubernur Khofifah Bersinergi dengan Insan Pers

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.