BANYUWANGI | bidik.news – Mangkraknya PT. Kertas Basuki Rahmat (PT KBR) Banyuwangi menjadi lahan basah para pencuri (rayap) besi tua.
Pabrik yang kini dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tersebut, hingga kini masih menjadi sasaran empuk meski aparat sudah beberapa kali melakukan penangkapan para pelaku.
Sudah ada dua laporan yang diterima aparat kepolisian hingga bulan Februari 2026, namun dalam perkembangannya baru satu kasus yang berhasil mengungkap para pelaku.

Padahal sebelumnya, polisi sudah berhasil mengamankan sebuah truk yang diduga akan mengangkut besi tua hasil curian pabrik kertas tersebut. Truk tersebut sebelumnya diamankan di Mapolresta Banyuwangi dari salah satu tempat jual beli besi tua di wilayah Kecamatan Giri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan melalui Kanit Resmob, Ipda Hendra Prabowo menyampaikan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih kita lengkapi pemeriksaan saksi-saksi,“ ujar Ipda Hendra.
Saat disinggung terkait tertangkapnya para pelaku pencurian besi tua tersebut oleh Polsek Banyuwangi, Ipda Hendra mengaku akan melakukan pengecekan di Mapolsekta Banyuwangi. “Kami cek di Polsekta,” ungkapnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil menangkap para pelaku pencurian besi tua di kawasan PT. KBR Banyuwangi pada tanggal 19 Februari 2026.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto melalui Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap, mereka berinisial J (30) dan T (33), aksi mereka diketahui warga sekitar yang saat memotong besi di area pabrik.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebuah mesin gerinda, 951 kilogram plat stainless dan satu unit mobil pick up warna hitam yang digunakan mengangkut besi hasil curian.
“Kedua pelaku kita jerat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Ipda Restu.(nng)











