BIDIK NEWS | SURABAYA – Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ), dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo merasa kecewa dengan putusan hakim selama 28 tahun 6 enam bulan penjara. Pasalnya putusan seberat itu dianggap tidak sesuai dengan peran dan jabatannya dalam program tersebut, ” Saya hanya menerima berkas proposal yang diajukan sejumlah anggota DPRD Jatim periode tahun 2008-2014.
Semua keputusan bukan disaya, ada yang lebih berperan dan bertanggung jawab mengenai dana itu,” ujarnya saat ditemui diLapas Porong Sidoarjo, Sabtu (17/2). Selain itu pria yang pernah bekerja di RSUD Dr. Soetomo ini merasa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim menimbulkan rasa ketidakadilan pada dirinya. Padahal diakui ada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab.” Kasus ini sarat dengan kepentingan politik pada saat pilgub 2008-2014, banyak pihak-pihak yang dilindungi dan sayalah yang jadi tumbalnya, ” tandasnya.
Terkait dengan putusan seberat itu, dr. Bagoes akan menuntut keadilan ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya PK (Peninjauan kembali) ,” Saya beserta pengacara saya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” masih kata dr Bagoes.
Sementara kuasa hukum dari Lembaga Hukum Kosgoro yang disebut dr. Bagoes sebagai kuasa hukumnya hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait upaya hukum PK yang dilakukan. Seperti diketahui empat perkara korupsi, dr Bagoes telah divonis penjara selama 28 Tahun 6 Bulan. Kasus korupsi yang menjeratnya itu ditangani Pengadilan di Sidoarjo, Ponorogo, Jombang dan Tanjung Perak Surabaya. (Imron).
Teks : dr. Bagoes saat ditangkam Tim Kejagung dan Kejati Jatim. (foto:ist)










