• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

DPRD Jatim Minta Dewan Pusat Masukkan Madrasah Pada UU Sisdiknas

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
H.Khulaim Junaidi Anggota Fraksi PAN DPRD Jatim

H.Khulaim Junaidi Anggota Fraksi PAN DPRD Jatim

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah. Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari wakil rakyat di daerah.

Anggota DPRD Jatim H Khulaim Junaedi, memberikan tanggapan atas hilangnya istilah Madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah’.

Dikatakan, penyebutan pendidikan madrasah sangat penting untuk memberikan pondasi agama disamping sekolah umum. Sebagai contoh di tempat saya selain ada SDN juga sekolah madrasah, banyak anak-anak sekolahnya dobel kalau pagi SD siangnya madrasah, itupun ditambahi malamnya ngaji.

”Saya alumni madrasah ibtidaiyah Darul Hikmah siap minta dukungan ke kepala sekolah madrasah dan baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah maupun yg di pondok pesantren. Hampir semua itu dilakukan orang tua dizaman saya dan sebelumnya sampai generasi th 90 an untuk menyekolahkan anaknya di madrasah meskipun sudah sekolah SD dalam rangkah memberikan pondasi agama ke anaknya,” tegas H Khulaim Junaedi , Kamis (31/3/2022).

Politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini menegaskan bahwa perilaku anak lulusan madrasah tidak hanya paham agama tapi diajarkan juga praktek menjalankan agama sedini mungkin baik ibadah wajib maupun sunnah.

“Hasilnya anak paham agama dan ini bekal juga sangat fundamental bagi kelangsungan hidupnya, bahkan pelajaran agama di sekolah menengah selalu mendapat nilai diatas 90 anak lulusan madrasah,” terang pria asal Sidoarjo .

Oleh karena itu, lanjut Khulaim Junaedi dirinya mendorong anggota DPR RI untuk memasukkan kata madrasah dalam UU Sisdiknas nanti karena urgensinya sangat penting dalam membentuk pondasi agama bagi generasi mendatang.

Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘madrasah’. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama. ( rofik)

Related Posts:

  • IMG-20220404-WA0088
    Fraksi PKB Jatim Minta RUU Sisdiknas Tak Ganggu…
  • IMG-20220910-WA0027
    Gelar FGD Soal UU Sisdiknas, Golkar Dorong Tunjangan…
  • reses di pasuruan
    Saat Reses di Pasuruan, Warga Doakan Anwar Sadad…
  • IMG-20211108-WA0029
    Insentif Tidak Hanya Guru Saja, Anik : Tenaga…
  • IMG-20221110-WA0134
    Gelar Wawasan Kebangsaan, Adam : Madin Tonggak…
  • IMG-20230727-WA0050
    Jatim Potensi Bencana Tiap Tahun, Kodrat Sunyoto…
Previous Post

Konflik MTS NU Al-Badar Dimediasi di Kantor Kemenag Jember

Next Post

Fraksi PPP DPRD Jatim Minta Masyarakat Tetap Waspada Saat Jalankan Ramadhan

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Fraksi PPP DPRD Jatim Minta Masyarakat Tetap Waspada Saat Jalankan Ramadhan

Fraksi PPP DPRD Jatim Minta Masyarakat Tetap Waspada Saat Jalankan Ramadhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.