• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

DPD RI Kunjungi Kabupaten Gresik Guna Maksimalkan Fungsi Pengawasan Dana Desa

admin by admin
8 years ago
in INDEX, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK. BIDIK.Hingga kini, Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto mengajak seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik serta stake holder terkait untuk berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan sistematis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa melalui edaran dari hasil MoU antara pemkab Gresik dan Polres Gresik tentang pengawasan penggunaan Dana Desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Gresik didampingi Sekda Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi saat menerima kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait Dana Desa yang berlangsung di ruang Graita Eka Praja, Senin (04/12/2017).

Menurut ketua rombongan, Abdul Qodir Amir Hartono, DPD RI mempunyai fungsi dan tugas antara lain pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang. Sejak berlakuknya Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, Komite I DPD RI sangat concern melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, dalam rangka mengawal semangat dibentuknya UU Desa yakni untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaan selama lebih dari 3 (tiga) tahun, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi khususnya permasalahan-permasalahan dalam implementasi UU, yang disampaikan baik dari masyarakat langsung maupun stake holder terkait.

Terkait dengan kunjungan dan fungsi DPD RI tersebut, Bupati Sambari mengucapkan banyak terima kasih, karena kabupaten Gresik dinilai sebagai kabupaten percontohan terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Sebagai penerima dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, setiap desa mendapat stressing dari Bupati. “Mengingat Dana Desa yang diterima cukup besar jumlahnya, maka ada stressing untuk desa, yakni harus adaconnecting antar desa. Jadi setiap desa dengan desa yang lain akan ada sinkronisasi,” ungkap Bupati.

Disamping itu, lanjut Bupati, dalam pencairan dana desa tahap pertama, harus ada laporan pertanggung jawaban yang jelas. “Artinya antara dana yang diterima dan realisasi fisik harus seimbang,” katanya.

Oleh sebab itu, dari seluruh anggaran yang diterima oleh desa, diwajibkan untuk menyusun program dan diatur dalam APBDes, setelah itu dibuat Peraturan Desa (Perdes) sehingga dapat dipantau secara maksimal.

Undang-undang No.6 tahun 2014 menurut anggota DPD RI merupakan paradigm baru dalam regulasi desa di Indonesia. Karena undang-undang ini menjadikan desa tidak sebagai objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan.

Beberapa poin penting dibahas dalam kunjungan tersebut yang berkaitan dengan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa kali ini yaitu sinkronisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang telah dan akan mengeluarkan berbagai peraturan tentang desa, yaitu Mendagri, Mendes PDTT, Menkeu, BPKP dan Pemerintah Daerah.

“Melalui kegiatan ini, Komite I sangat mengharapkan adanya catatan-catatan dari pemerintah kabupaten Gresik dan instansi terkait lainnya, akademisi, kepala desa serta perangkat desa selaku praktisi, para tokoh masyarakat dan pemerhati masalah desa sebagai masukan yang sangat berguna dalam rangka fungsi pengawasan Komite I DPD RI,” pungkas Abdul Qodir. (Ali)

Related Posts:

  • Setiap Desa Wajib Bangun Perpustakaan, Boleh Dari Dana Desa
  • Kabupaten Gresik Kembali Raih Penghargaan Desa…
  • bupati tinjau
    Bupati Gresik Tinjau Pelaksanaan Program 1000 Sumur Bor
  • IMG-20181211-WA0022
    Buka Bursa Inovasi Desa, Bupati Gresik Siap Jadikan…
  • Menkeu Beri Apresiasi Kepada Pemj ab Gresik Terkait…
  • kades
    Bupati Gresik Melantik 264 Kades Baru Masa Jabatan 2019-2025
Previous Post

Nyamar jadi bonek, dua copet di hajar massa

Next Post

TNI-AD dan Kemenkes Targetkan 1.300 Pasien Katarak

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

TNI-AD dan Kemenkes Targetkan 1.300 Pasien Katarak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.