• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

DJP Jatim I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejari Surabaya

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS diserahkan ke Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (foto: ist)

Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS diserahkan ke Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (foto: ist)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

SS merupakan Direktur Utama PT PUI, perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa. Tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi. Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

Perbuatan yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465.016.364 dengan sanksi denda Rp1.395.049.092.

Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jatim I menyampaikan, kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejari Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tindakan ini bentuk komitmen DJP menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan. Kolaborasi erat DJP, Kepolisian Jatim, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menjadi langkah kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan menyelesaikan secara administratif, selanjutnya tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa WP yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.” ungkap Sigit.

Pengusaha yang terlibat dalam penggelapan uang pajak diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Dirjen Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.

DJP tetap mengedepankan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif kepada Wajib Pajak, pendekatan pidana semata-mata dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika Wajib Pajak benar-benar tidak kooperatif.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kab. Badung, Bali. Hal ini untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Related Posts:

  • IMG-20211118-WA0079
    Kemplang Pajak Ratusan Juta, Bos Penyalur BBM Ditahan
  • IMG-20211214-WA0093
    Lagi, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak…
  • 20230216_152131
    Kanwil DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp…
  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
  • IMG-20230522-WA0082
    Terbukti Kemplang Pajak, Komisaris CV DKM di Vonis 2…
  • pajak
    PN Surabaya Vonis Pidana Pajak
Previous Post

PGN Pelopori Pemanfaatan 36.500 MMBTU Bio-CNG bagi Pelanggan Ritel

Next Post

Wakapolres Cek Ruangan dan Anggota Polres Ngawi

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Wakapolres Cek Ruangan dan Anggota Polres Ngawi

Wakapolres Cek Ruangan dan Anggota Polres Ngawi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.