SURABAYA – Seorang Dj (disc jokey) di Wilayah club malam Surabaya Selatan bernama Salmin Ali (30) warga Jalan Anmpel Melati, ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (18/11) lalu.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa kerap sekali rumah kontrakan di Jalan Ikan Mujaer dijadikan pesta narkoba.
“Kami langsung melakukan penggerebekan didalm rumah kontrakannya dan ditemukan beberapa barang bukti narkoba,” Ujar Wakapolres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Faisol Amir, Rabu (4/12).
Faisol menyebutkan, barang bukti narkoba diantaranya ganja kering dengan berat 4,82 gram, dua pipet kaca masih terdapat sisa sabu dengan berat 4,88 gram dan 2 buah linting ganja bekas hisapan.
“Tersangka ini tidak hanya mengkonsumsi ganja namune juga mengkonsumi berbagai jenis narkoba yakni pil extasi dan sabu serta obat keras lainnya,” Terangnya.
Faisol menyampaikan, faktanya ketika tersangka di tes urine mengandung zat metamfetamin dan zat amfetamin.
“Dari pengakuan tersangka, mengkonsumsi narkoba berbagai jenis karena prustasi digugat cerai istrinya,” Paparnya.
Namun tidak hanya terjerat kasus narkoba Dj Salmin ini juga terjerat kasus pemganiayaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan dan kasus ini masih di proses direskrim Polres Taung Perak Surabaya.
Sementara itu, tersangka Salim mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya dan pesanya lewat media sosial.
“Saya pesan narkoba melalui facebook, kemudian dikirim di rumah kontrakan,” Cetusnya. (Rizky).










