• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis Bebas, Terdakwa Penganiayaan Bakal Lapor Balik

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Willem Mintarja kuasa hukum terdakwa .( Jaka)

FOTO : Willem Mintarja kuasa hukum terdakwa .( Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Kasus dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa Christian Noviyanto terhadap korban Oscarius, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim saat sidang putusan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (26/09/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di ketuai oleh Maxi Sigarlaki berpendapat bahwa terdakwa Christian Noviyanto tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H dari Kejari Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Noviyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan nama baik terdakwa dalam kehidupan terkait harkat dan martabatnya,” ucap Hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 2.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan menurut pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan JPU. Karena dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak berkesesuaian satu sama lainnya, dan juga bertentangan dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Atas putusan ini, hakim Maxi kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak baik JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan ini, silahkan untuk melakukan upaya hukum,” kata hakim Maxi.

JPU Suparlan ketika dihubungi via pesan singkat aplikasi WhatsApp menyampaikan akan mengajukan kasasi. “Kasasi mas,” tukas JPU Suparlan.

Terpisah, Wellem Mintarja, kuasa hukum terdakwa, saat ditemui usai persidangan menyampaikan rasa syukurnya atas vonis bebas dari majelis hakim kliennya dari dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, klien kami telah di putus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena memang selama persidangan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya serta dengan alat bukti yang ajukan oleh JPU,” tutur Wellem.

Terkait langkah selanjutnya, Wellem mengatakan akan melaporkan balik pihak-pihak terkait kasus ini. “Kita akan pelajari dulu atas putusan ini, apabila menurut kami ada dugaan kriminalisasi kita akan melaporkan balik. Dan pastinya kita akan melaporkan pihak-pihak yang terkait,” pungkas Wellem.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Suparlan H, telah menuntut terdakwa Christian dengan pidana penjara selama 2 bulan. Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa yang keberatan kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang intinya menyatakan alat bukti dan keterangan saksi tidak ada persesuaian. (J4k)

Related Posts:

  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20180430-WA0063
    Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
Previous Post

Etape Kedua ITdBI 2019 Milik Pembalap Indonesia Aiman Cahyadi

Next Post

Indosat Wadahi Generasi Muda Bertalenta Digital Lewat IDCamp

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Indosat Wadahi Generasi Muda Bertalenta Digital Lewat IDCamp

Indosat Wadahi Generasi Muda Bertalenta Digital Lewat IDCamp

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.