• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih . 1
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Persidangan lanjutan perkara narkoba yang menjerat dua mahasiswa semester delapan, di gelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Ian Febriansyah bin Jayus pria (22) asal Sidoarjo dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) asal Sidoarjo, kedua pasangan mahasiswa indekost disalah satu rumah kost di Jalan Menganti Wiyung, 28b Surabaya.

Kini kedua terdakwa tengah menjalani sidang dalam agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin oleh Hakim Hanung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Hakim bersepakat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer 8 bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 16 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard dan Subsidaer 1 tahun kurungan.

Putusan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan kedua terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki dan menjual belikan Narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg yang oleh JPU kedua terdakwa dijerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya M.Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula dengan Jaksa Satya Wirawan ia menyatakan terima.(jak)

Teks : Dua sejoli pemilik 2,5 kg ganja di vonis 12 Tahun Penjara saat menjalani persidangan di PN Surabaya.(foto:ist)

Related Posts:

  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • pasutri pemakai narkoba
    Divonis 5 Tahun Penjara. Terdakwa Pasutri Malah…
  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
  • IMG-20180530-WA0106
    Di Vonis 5,6 Tahun, Dua Pelatih Selancar Pikir-pikir.
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
Previous Post

Kasus Henry J Gunawan, Pemkot Surabaya Terpojok.

Next Post

PLN Jatim Targetkan 25 Desa di Pulau Terpencil Terang Benderang

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
PLN Jatim Targetkan 25 Desa di Pulau Terpencil Terang Benderang

PLN Jatim Targetkan 25 Desa di Pulau Terpencil Terang Benderang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.