• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Proyek Fiktif Kaget

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Wong Daniel saat sidang di PN Surabaya.(foto : j4k)

Terdakwa Wong Daniel saat sidang di PN Surabaya.(foto : j4k)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Wong Daniel Wiranata, pengusaha asal Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dengan modus proyek fiktif dari PDAM Kota Balikpapan akhirnya dituntut 5 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat kaget.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Wong Daniel Wiranata selama 5 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung terlihat kaget dan tercengang. Kemudian terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan untuk mengakukan nota pledoi (pembelaan) atau tidak.

Setelah beberapa menit melakukan diskusi, terdakwa akhirnya memutuskan untuk mengajukan nota pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” kata terdakwa dengan gugup.

Usai sidang Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Wong Daniel Wiranata mengatakan, kasus yang menjerat kliennya ini merupakan kriminalisasi. “Ada apa ini klien saya (Wong Daniel Wiranata) dituntut maksimal? Unsur-unsur yang meringankan tidak dipertimbangan,” katanya.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen. Dengan bujuk rayunya itulah, akhirnya saksi Probo menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar.

Merasa dirinya tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang tersebut. Wong Daniel kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 miliar. Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut.

Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, diketahui bahwa ternyata BG tersebut palsu. Tak terima, Probo akhirnya melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim. Wong Daniel akhirnya dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP. (J4k)

Related Posts:

  • penipuan 12 miliar
    Hakim Vonis 2 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Rp 12 Miliar
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • terdakwa kasus narkoba
    Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
Previous Post

Realme 3 Pecahkan Rekor Penjualan Perdana 21.000 unit Dalam Waktu 3 menit 

Next Post

Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU

Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.