• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituding Gelapkan Duit Miliaran, Bos Surabaya Mobil Dituntut 6 Bulan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Lukiyanto Tanaka, bos showroom Surabaya Mobil, sekaligus terdakwa dugaan perkara penggelapan dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Berkas tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar diruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/12/2017).

Kendati jaksa mengklaim kerugian korban mencapai Rp 2,8 miliar, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. “Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa dan tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Tahsin, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membcakan pledoinya pada agenda sidang pekan depan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perjanjian antara terdakwa dengan korban Irfan Fandawa terkait kerjasama usaha jual beli mobil yang diberi nama Surabaya Mobil yang memiliki showroom di jalan Kertajaya 214 Surabaya.

24 Juni 2014 saksi Irfan Fandawa selaku pihak kesatu dan terdakwa selaku pihak Kedua sesuai perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22 yang dibuat di hadapan Notaris Sonya Natalia yang isi dari perjanjian tersebut diantaranya adalah kerjasama diadakan dengan jangka waktu 6 tahun terhitung sejak 31 Desember 2011 s/d 31 Desember 2017.

Kerjasama dilakukan dengan modal yang disetorkan saksi Irfan Fandawa sebesar Rp 2,8 miliar dan modal yang disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar dan semua transaksi keuangan menggunakan rekening yang disepakati yaitu rekening BCA Nomor 5600520000
 Cabang Margorejo atas nama Lukiyanto Tanaka, dengan pembagian keuntungan yang dihasilkan dari kerjasama akan dilakukan pembagian yang berimbang diantara para pihak sebanyak 70% dari keuntungan untuk pihak kesatu dan sebanyak 30% dari keuntungan untuk pihak kedua.

Bahwa selama bekerjasama dengan terdakwa pada bidang jual beli mobil di showroom Surabaya Mobil maka terhitung sejak tanggal 30-11-2010 s/d 20-02-2013 Saksi IRFAN FANDAWA telah melakukan penyerahan modal sebesar Rp 6,7 miliar.

Terdakwa selaku orang yang mengurus, mengatur, melaksanakan dan mengelola pengerjaan penjualan mobil pada showroom SURABAYA MOBIL berdasarkan pembukuan keuangan showroom SURABAYA MOBIL hingga tanggal 31 Januari 2014 diketahui telah menggunakan uang usaha kerja sama showroom SURABAYA MOBIL dan tidak memasukkannya ke rekening bank yang sudah disepakati sebesar Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Saksi Patricia Prisca Marsheila selaku staff accounting showroom SURABAYA MOBIL, diketahui Terdakwa sejak tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan 31 Maret 2015 telah menggunakan uang usaha kerja sama showroom SURABAYA MOBIL dan tidak memasukkannya ke rekening bank yang sudah disepakati sebesar Rp 2,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Menjalani proses hukum perkara ini, terdakwa tidak ditahan oleh hakim. (eno)

Related Posts:

  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • IMG-20180710-WA0029
    Aroma Tak Sedap Diduga Warnai Tuntutan Jaksa, Kasus…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • kelima terdakwa
    Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU
  • Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
Tags: kasus lukiyanto tanakakasus surabaya mobillukiyanto tanakashowroom surabaya mobilsurabaya mobil
Previous Post

Baru Launching, All New Terios Direspon Positif

Next Post

Kodim Gresik Gelar Donor Darah , Peringati HJK dan HUT Kodam Brawijaya

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Kodim Gresik Gelar Donor Darah , Peringati HJK dan HUT Kodam Brawijaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.