BIDIK NEWS | SURABAYA – Sebanyak tujuh dari sembilan anak dibawah umur ditangkap Polsek Tegal Sari Surabaya. Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di sejumlah wilayah di kota Pahlawan.
Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial, AKP (16), warga Jalan Kupang Krajan Kidul, MY (15) warga Jalan Tempel Sukorejo, MSR (16) siswa SMK warga Jalan Banyu Urip dan RH (15) SMA warga Jalan Banyu Urip. Surabaya, RLP (13) asal Jalan Kedung Klinter 1, EDK (16) asal Jalan Pandegiling Gang IV Surabaya dan KN (17) asal Jalan Keputran Kejambon Surabaya.Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.
“Dari tujuh kelompok ini dalam menjalankan aksinya terbagi dua tim dan beroperasi di masing -masing wilayah di kota Surabaya,” Ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Jumat (23/11).
David menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para bandit ini merampas ponsel dengan dalih menuduh korban telah mencuri handphone adiknya yang dijambret orang.
“Sebelum beraksi otak pelaku memberikan sandi di dalam pesan singkatnya melalui whatsapp. Ia berpesan ayo lewong sek. Maka anggota yang lain kumpul sesuai tempat yang disebutkan,” Katanya.
Dari hasil kejahatan mereka jual seharga Rp.300rbu, kemudian uang dari hasil kejahatan itu dibagi rata kepada sejumlah temannya.
David mengatakan, ada dua otak pelaku dalang dari aksi penjambretan ini yakni R dan K dan saat ini masih kita buruh.
Selain mengamankan ketujuh tersangka anak yang masih dibawah umur, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Vega dengan nomor Polisi L 2556 RI, serta 1 buah handphond merk Samsung. (Riz)










