BIDIK NEWS | SURABAYA – unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Namun Saat hendak ditangkap terjadi ketegangan antara Pelaku dengan petugas di Jalan Ngagel baru itu.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat tentang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Seletah mendapatkan petunjuk identitas pelaku bernama Tohari (33) warga ngagel baru Surabaya, pada Selasa (2/10), sekitar pukul 10.00 wib. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Dari tangan tersangka pengedar narkoba Tohari petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 poket sabu-sabu siap edar dengan total 12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah clurit, klip kosong dan timbangan.
“Ketika ditangkap pelaku sempat melawan petugas dengan menghunuskan sebilah clurit kepada petugas,” Ujar Wakasat Reskoba polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf wahyudiono, Senin (22/10).
Disitulah ketegangan sempat terjadi antara pelaku tohari dengan petugas Unit III Satreskoba Polda jatim.
Lanjut Yusuf, saat melakukan penangkapan petugas sempat dihadang oleh orang tua dan istri pelaku.
Dan saat itu istri pelaku memberikan kode dengan kata-kata kepada suaminya, Tohari yang pada saat itu berada dirumahnya di atas lantai 2.
Petugas kemudian melakukan penyisiran, dengan cepat dan sigap pelaku pengedar narkoba berhasil dipumpuhkan.
Sementara itu tersangka Tohari mengaku, nekat menjual barang haram ini karena membutuhkan biaya operasi kiret untuk istrinya.
Tohari juga membeberkan, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu baru 1 bulan ini, dan sebanyak tiga kali melakukan pembelian untuk dijual kembali.
“sudah tiga kali ini membeli sabu dan dijual lagi. Setiap membeli sebanyak 12 gram dan dibagi di klip sebanyak 27 poket siap dijual,” Cetusnya.
Akbibat perbuatanya, kini Tohari mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.








