BANYUWANGI|BIDIK, Banyaknya permasalahan perumahan di Banyuwangi saat ini terkait tidak sesuainya Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos).
Untuk itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banyuwangi, Ikrori Hudanto menekankan kepada para pengembang untuk selalu mentaati aturan terkait Fasum dan Fasos.
“Fasum dan Fasos itu harus 30 persen, bagaimana bisa laku perumahan kalau tidak ada fasum dan fasos,” tutur Ikrori.
Dijelaskan Ikrori, untuk lebar jalan masuk setiap perumahan minimal harus 7 – 8 meter, sedangkan untuk jalan gang minimal harus 6 meter. Selain itu, juga harus ada Ruang Terbuka Hijau-nya (RTH).
Dari hasil monitoring, lanjut Ikrori, selama ini mereka (para pengembang) rata-rata sudah menyediakan fasum dan fasos sesuai aturan yaitu 30 persen, hanya saja banyak para pengembang tidak memaksimalkan, fungsi fasum dan fasos tersebut.
“Contohnya, drainase sudah dibangun, namun ketika penuh dengan sampah, ini tanggung jawab siapa, bukan hanya pengembang, penghuni juga harus ada kesadaran, tong-tong sampah yang dulu tidak ada sekarang ada, ini harus dijaga,” paparnya.
Ikrori juga menambahkan, terkait pemberian ijin perumahan, kapasitas Disperkim hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait site plan (perencanaan) perumahan. Rekomendasi ini sebagai syarat untuk mengeluarkan ijin.
“Jika luasnya memenuhi syarat, dan sudah dipenuhi fasum dan fasosnya, maka kita akan keluarkan rekomendasi, dan rekomendasi ini nantinya sebagai syarat perijinan ketika akan mengeluarkan ijin,” pungkasnya.(nng)







