GRESIK I BIDIK.NEWS – Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Gresik, S. Hariyanto menegaskan akan transparan atau terbuka dalam berbagai hal khususnya terkait program-program yang dijalankan. Hal tersebut dikatakan saat menggelar Forum Grup Discution (FGD) bersama kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rabu (07/12/2022).
Menurut Hariyanto, komitmen keterbukan informasi dlam hal pendidikan itu sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Komitmen keterbukaan informasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui program-program yang ada di dinas pendidikan, mulai dari jenis program, hasil dari program sehingga dampak positifnya dapat dirasakan masyarakat secara lansung,” jelasnya.
Menurutnya, banyak hal positif yang bisa disampaikan kepada masyarakat terkait prestasi maupun produk-produk kebijakan yang ada di dinas pendidikan. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi khususnya sektor pendidikan.
“Banyak hal, seperti prestasi-prestasi yang diraih oleh siswa-siswi, produk kebijakan, pembangunan SDM maupun infrastruktur, dan lainnya. Sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Gresik ke depan semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir memaparkan, setiap badan atau instansi pemerintah tidak terkecuali dinas pendidikan harus melakukan keterbukaan informasi publik. Agar setiap program dan strategi pendidikan dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pendidikan dengan teman-teman media, agar setiap program dan strategi pendidikan dapat tersampaikan kepada masyarakat, ini menjadi hal penting yang sebagai wujud keterbukaan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, keterbukaan informasi harus disertai dengan penyamaan persepsi antara penyelenggara pendidikan dengan komponen lainnya, termasuk insan pers. Agar informasi bisa tersampaikan kepada publik dengan baik.
“Keterbukaan informasi menjadi komitmen mewujudkan pelaksanaan tugas pemerintahan yang sesuai aturan yang berlaku, agar masyarakat juga mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan dan juga strategi pendidikan. Jika itu sudah dilaksanakan, maka kepuasan publik terkait pelayanan pemerintah akan meningkat,” pungkasnya. (him)











