• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dirut PT Daha Tama Didakwa Menipu Korban Rp 3,6 Milliar

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Text Foto : Terdakwa Imam Santoso saat mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya

Text Foto : Terdakwa Imam Santoso saat mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Surabaya – Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak mendakwanya atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang cakra, Rabu (28/4/2021).

Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar 6,1 miliar rupiah dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu,” terang Jaksa Irene.

“Dan sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambungnya.

Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum,” tutup Jaksa Irene.

Atas dakwaan tersebut tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Selain itu, juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan

“Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” ucap Sutriono, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa di akhir persidangan, yang disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Sutriono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait eksepsi yang akan diajukannya. Tim penasihat hukum terdakwa ini juga tidak enggan membeberkan alasan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • pacar
    Setubuhi Pacarnya Sendiri, Pria Asal Benowo Dituntut…
  • ancam sebar foto bugil
    Ancam Sebar Foto Bugil, Aminudin Diadili
  • sidang penggelapan
    Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp…
  • IMG-20180724-WA0047
    Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa…
  • Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO
Previous Post

SIG Bagikan 1.900 Paket Sembako ke Warga Gresik Terdampak Covid-19

Next Post

Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Jatim Gelar Safari Ramadhan

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Jatim Gelar Safari Ramadhan

Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024, Demokrat Jatim Gelar Safari Ramadhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.