BIDIK NEWS | JEMBER – Mengawali tahun 2019, sekaligus mengawali pencairan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Ketua Umum MPN ( Majelis Pers Nasional) , melaporkan kepala sekolah SMA, SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten Jember, ke Kejari Jember.
Dasar pelaporan diduga terkait penyelewengan berupa fee pembelian buku tema mencapai Rp. 8,5 milyar lebih. Sedangkan dugaan pelanggaran lainnya adalah, mekanisme pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.
Penyelewengan ini diduga oleh Ketua Umum ( Ketum) MPN, H. Umar Wirohadi, SH. MM , berlangsung sejak tahun-tahun angggaran dana BOS sebelumnya. Karena dinilai terjadi pola pembelanjaan buku semakin tidak karuan, kwalitas buku dan materinya tidak sesuai kebutuhan guru mata pelajaran, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN itu mubadhir dalam penggunaannya.
Selain itu , Jumlah siswa yang memperoleh dana BOS khususnya di tingkat SMA, SMK Negeri dan Swasta di Jember mencapai 75 ribu lebih siswa. Sedangkan jatah tiap siswa memperoleh Rp. 1,4 juta pertahun. Dari jumlah itu dipergunakan untuk beli buku tema dan perpustakaan sebesar 20% nya. Dan pembelian tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.
“Dalam rangka pembelanjaan inilah, terjadi perbuatan mental menerabas. Terjadi kolusi antara kepala sekolah, penerbit, bahkan patut juga diduga ada pengkondisian dari cabang dinas Propinsi untuk membeli buku dari dua penerbit,” tutur Ketum Majelis Pers Nasional (MPN) H. Umar Wirohadi, SH. MH, sehabis memasukan laporannya di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa 15 Januari 2019 kemarin.
Lebih lanjut abah Umar panggilan akrab Ketum MPN, menguraikan , bahwa dua penerbit buku tematik yang telah dikondisikan itu, masing masing memberikan fee sebesar 40%. Maka pihak Kepala Sekolah lebih banyak memilih penerbit dg inisial E karena memberikan fee yang 40% itu. Meskipun kwalitas buku dan materinya tidak sesuai yang diinginkan oleh guru mata pelajaran dan tidak sesuai kurikulum.
“Untuk perkara ini saya sudah siapkan saksi saksi yang siap mengungkap kejahatan korupsi atas dana BOS. Saksi itu datangnya dari guru lingkungan sekolah, diantaranya guru mata pelajaran, bendahara sekolah dan sales buku dari penerbit,” lanjut Abah Umar yakin.
laporan ini terpaksa dilakukan oleh Ketum MPN. Karena sehari sebelumnya Senin 14 Januari 2019 , telah dilakukan upaya konfirmasi pada Kepala Cabang Pendidikan Jember, intinya minta keterangan bagaimana tindakan pihak Cabang Pendidikan Jember apabila menyaksikan kenyataan tersebut di atas. Lewat stafnya kepala cabang pendidikan .
Namun menanggapi hal ini dengan sepele seolah olah tidak terjadi apa apa. Bahkan terkesan menantang. Karena menyaksikan arogansi inilah maka Ketum MPN meluncurkan laporannya di Kejaksaan Negeri Jember.
Upaya pelaporan ini tidak terhenti pada persoalan itu saja. Bahkan Abah Umar akan Segera melaporkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK Negeri dan Swasta terkait beberapa persoalan.
Untuk itu Abah Umar meminta kepada Kejaksaan Negeri Jember segera menindak lanjuti dan memanggil para pihak untuk megungkap siapa saja yang menggarong Dana Bos tersebut. (Monas)











