GRESIK– Sepasang suami istri (pasutri) warga perumahan pongangan indah, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Fairuz Fatin Bahriyah telah melaporkan Ari Wahyuni Sudiarto dan Helmy Arnas, yang tinggal di Perum PPI XVII No.07. Hal tersebut tertuang pada STTLP No : LP/B/290/V/2022/SPKT/Polres Gresik, tanggal 10 Mei 2022.
Awalnya, pada 28 September 2021, Ari Wahyuni Sudiarto menawarkan beberapa rumah toko (Ruko) di Surabaya dengan harga miring. Modusnya, ruko tersebut mengalami kredit macet dan harus segera dibeli dengan cara oper kredit.
Waktu itu, Ari Wahyuni berjanji akan siap membantu proses pembelian secara oper kredit dengan ketentuan harus segera memberikan sejumlahbuang untuk proses.

Uang pun dibayarkan, mulai yang dikirim via transfer yang jumlahnya mencapai Rp 45.546.000,- sementara yang uang tunai sebesar Rp 180.000.000,- dan juga Rp 30.000.000,-
“Ruko yang ditawarkan pada saya itu di daerah Kutisari, Rungkut dan Juanda, dengan nilai ada yang Rp 3,5 milyar, ada yang Rp7 milyar. Ketika uang mulai saya bayarkan pada pasutri termasuk laptop dan kartu ATM sudah dibawa. Saya terus dikejar untuk menutup sesuai dengan keinginannya. Anehnya, ketika saya tanya soal ruko yang di janjikan, pasutri tersebut justru menghindar,” terang Fairuz Fatin Bahriyah.
Sejumlah wartawan yang mencoba mendatangi terlapor di Perum PPI, didapati rumah tertutup gerbangnya dan ada tulisan rumah dijual.
Salah seorang tetangganya mengatakan kalau banyak orang yang mencari pemilik rumah tersebut, namun pemiliknya sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (ali)











