SITUBONDO | bidik.news – Pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo terpaksa melaporkan mantan wali santrinya ke Polres Probolinggo. Sebab, wali santri yang bernama Ida Nurul Badriyah warga Situbondo itu diduga mencemarkan nama baik ponpes. Dengan tuduhan kerap melakukan tindakan kekerasan kepada para santri.
Pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo Nyai Nuraini Musyifah membahtah jika ponpesnya itu melakukan tindak kekerasan pada sejumlah santri. Apa yang disampaikan mantan wali santri bernama Ida Nurul Badriyah itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Bahkan, merugikan nama baik ponpes yang dipimpinnya.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ini adalah fitnah yang sangat merugikan, baik secara pribadi maupun terhadap nama baik pesantren,” katanya.
Pengasuh yang akrab disapa Nyai Ifa itu menuturkan, pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum. Karena terlapor sering memfitnah ponpes. Untuk itu dirinya berharap kasus ini bisa memberikan keadilan sekaligus pelajaran terhadap terlapor. “Saya harapuntuk semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi,” ucapnya.
Menurut dia, tindakan hukum ini diambil sebagai langkah terakhir untuk menjaga integritas lembaga dan nama baiknya. Sebab, jika dibiarkan, informasi tidak benar ini akan sangat merugikan ponpes. “Kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, agar kebenaran bisa terungkap,” tegas Nyi Ifa.
Sekedar diketahui, pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025) pukul 07.19 di jalan raya kelurahan Semampir, Kraksan, Probolinggo. Saat itu adik pelapor bernama Ach Supyadi mendapatkan telfon dari Ida Nurul Badriyah mantan wali santri selaku terlapor. Yang menyatakan bahwa anak terlapor beserta 90 persen santri lainnya mendapatkan kekerasan dengan ditempeleng beberapa kali oleh pelapor beserta suaminya.
Kejadian tidak menyenangkan tersbeut kemudian dilaporkan ke polres Probolinggo dengan dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/1/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 Januari 2025 pukul 22.03 WIB. (Suf)








