• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dianggap Eksepsi Kabur, JPU Bacakan Replik Kasus National Hospital

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dianggap Eksepsi Kabur, JPU Bacakan Replik Kasus National Hospital 1
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA
Persidangan lanjutan perkara dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Zunaidi Abdillah mantan perawat Rumah Sakit National Hospital hari ini digelar di ruang Tirta I dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (16/04)
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Neldy ini di maksudkan untuk menjawab eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dirasa tidak jelas atau kabur.
Kuasa hukum terdakwa M. Soleh seusai sidang mengatakan bahwa sangat tidak mungkin eksepsi yang di bacakannya tidak jelas dan kabur.
” JPU mengatakan eksepsi terdakwa kabur dan tidak jelas, ini tidak mungkin,” kata M. Soleh mengutip bacaan replik JPU di hadapan Majelis Hakim.
M. Soleh pun membeberkan kejanggalan yang terjadi pada saat penetapan tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak masuk akal seusai persidangan.
” Penetapan tersangka pada saat itu kepada terdakwa hanya berdasarkan laporan korban tertanggal 25 Januari 2018, pada hari itu juga penyidik memeriksa 3 saksi yaitu korban Widyawati, suami korban Yudi Wibowo dan Dyah Ratnasari, ” jelasnya
“Dan dari ketiga saksi, hanya korban yang menjelaskan kejadian dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa. Saksi Yudi Wibowo dan saksi Dyah Ratnasari tidak ada di lokasi kejadian,“ lanjut M.Sholeh.
Dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut, dimana 2 (dua) saksi tidak berada di tempat kuasa hukum merasa adanya keanehan. Penyidik sudah langsung menetapkan terdakwa menjadi tersangka pencabulan hanya berbekal keterangan dari korban. Apalagi tidak ada visum at Repertum (Visum at Repertum baru diajukan oleh penyidik tanggal 26 Januari 2018 jam 9.30 Wib).
Lebih lanjut menurut M. Soleh mengatakan bahwa terdakwa menyampaikan bahwa saat penangkapan kepada terdakwa Penyidik menunjukkan senjatanya yakni sebuah pistol.
“Dengan melihat hai itu, otomatis terdakwa telah mengalami tekanan psikologi, untuk itu hakim Agus Hamzah harus berani adil dan jangan sampai ada intervensi atau intimidasi dari pihak luar,” pungkas M. Soleh. (Jak)

Related Posts:

  • sidang dakwaan
    Jaksa Bacakan Dakwaan Mantan Perawat RS. National Hospital.
  • IMG-20180419-WA0051
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Perawat National…
  • IMG-20180402-WA0061
    Gugatan Praperadilan Mantan Perawat Internasional…
  • IMG-20180604-WA0070
    Hakim Tolak " Salaman " Dengan Terdakwa Pencabulan…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • IMG-20180530-WA0111
    Mengaku Di Tekan Saat Di BAP, Terdakwa Pencabulan…
Previous Post

Iwan Sunito : Lokasi Faktor Utama Berinvestasi Properti

Next Post

Singapura, Tujuan Utama Ekspor Nonmigas Jatim 

Ida

Ida

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Singapura, Tujuan Utama Ekspor Nonmigas Jatim 

Singapura, Tujuan Utama Ekspor Nonmigas Jatim 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.