• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Vonis 5,6 Tahun, Dua Pelatih Selancar Pikir-pikir.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Di Vonis 5,6 Tahun, Dua Pelatih Selancar Pikir-pikir. 1
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kuswanto (34) dan Moch.Denand Fadel Bangsawan (25) keduanya adalah mantan peselancar yang kini terbelit perkara narkoba.

Siang tadi kedua terdakwa kembali menjalani sidang dalam agenda pledoi yang dilanjutkan dengan putusan (Vonis).

Sidang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ketua majelis hakim Slamet Riadi, memimpin jalannya persidangan, nota pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Fariji.SH dan rekan dari LBH Lacak.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Linda B Karundeng.SH dari Kejari Surabaya menanggapi pledoi tersebut dan menyatakan tetap pada tuntutan, begitu pula tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, mengadili, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dengan ini majelis hakim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing masing selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara, dan juga menghukum denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (2) dua bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada 14 Nopember 2017 lalu saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch.Denand Fadil Bangsawan, saat berboncengan dengan terdakwa Kuswanto.

Saat dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,43 gram, (1) satu buah kartu ATM BNI, (1) satu buah buku tabungan BNI atas nama Moch.Denand serta (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam.

Atas perbuatan kedua terdakwa, maka JPU menjerat keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 twntang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Atas vonis hakim tersebut, kedua orang terdakwa menyatakan akan berfikir terlebih dulu. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180508-WA0045
    Dua Pelatih Selancar Dituntut 6 Tahun Penjara
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
  • IMG-20180903-WA0026
    Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan
  • sejoli divonis 12 th
    Divonis 12 Tahun Penjara, Malah Ucapkan Terima Kasih .
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
Previous Post

Korban Penipuan Jamaah Haji Demo PN Surabaya.

Next Post

Mengaku Di Tekan Saat Di BAP, Terdakwa Pencabulan Cabut Pengakuannya Di Persidangan

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Mengaku Di Tekan Saat Di BAP,  Terdakwa Pencabulan Cabut Pengakuannya Di Persidangan

Mengaku Di Tekan Saat Di BAP, Terdakwa Pencabulan Cabut Pengakuannya Di Persidangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.