SIDOARJO | BIDIK – Setelah menunggu setahun lebih sejak verifikasi pertama secara administrasi pada Juni 2020 lalu, kini kantor redaksi BIDIK telah menjalani verifikasi faktual oleh Dewan Pers, Kamis (30/9/2021).
Verifikasi vaktual bertujuan untuk mengecek langsung apakah media yang diverifikasi itu benar-benar memiliki kelengkapan dokumen dan persyaratan lain, yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan.
Tim verifikasi faktual dari Dewan Pers yang berkunjung ke kantor redaksi BIDIK adalah Winarto, tenaga ahli Dewan Pers, Irwan. anggota Dewan Pers serta Kanti Wiyono Perwakilan Jawa Timur yang ditunjuk untuk menemani anggota Dewan Pers yang berkunjung ke Jawa Timur.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual sebagai salah satu persyaratan untuk menjalankan aktivitas sebuah perusahaan media.
“Seluruh perusahaan yang menjalankan bisnis media wajib mengikuti verifikasi seperti ini, karena verifikasi terhadap media-media tersebut sangat penting guna mencegah penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Makanya kalau ada tim yang berkunjung ke kantor redaksi nggak perlu takut,” kata Irwan, di sela-sela pemeriksaaan berkas, Kamis (30/9/2021).
Irwan juga melakukan tanya jawab sembari memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang telah dipersiapkan antara dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya secara cermat dan teliti, sambil menulis di dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, mulai dari penanggungjawab redaksi sampai wartawan (redaksi) dan non redaksi.
“Kami telah memeriksa stuktur, dokumen, kelengkapan dan lainnya,”ujarnya.
Sedangkan Winarto, tenaga ahli Dewan Pers lebih banyak bertanya ke persoalan konten.
Menurutrnya setelah membaca Koran BIDIK beberapa terbitan dengan teliti, ada beberapa masukan terkait berita di BIDIK yang perlu dikoreksi dan ke depan harus diperbaiki.
Seperti halnya ada berita yang belum terkonfirmasi. Ada juga foto yang tidak ada keterangannya, dan lain-lain.
Menurut dia itu masukan yang harus segera diperbaiki. “Jangan sampai dalam hal pemberitaan merugikan pihak lain. Terkait kasuistik, maka perlunya ada chek and balance.” saran Winarto.
Dalam verifikasi faktual itu lanjut Winarto, semua dokumen yang diminta oleh Dewan Pers telah terpenuhi.
“Soal hasil verifikasi faktual ini nanti akan kita umumkan di website Dewan Pers, setelah kami dari tim pendataan merapatkannya di pusat. Tinggal menunggu hasilnya saja,” papar mantan wartawan Wawasan dan RCTI tersebut.
Sementara Wapemred BIDIK, Zainul Arifin didampingi Ida Martini, owner BIDIK menyambut hangat kedatangan Dewan Pers ke kantor redaksi BIDIK untuk memverifikasi faktual.
”Alhamdulillah apa yang ditetapkan sebagai persyaratan verifikasi ini telah terpenuhi semua meski ada catatan kecil, semoga media BIDIK berhasil lolos dan menjadi salah satu media yang sudah terverifikasi secara faktual,” harapnya.











