BIDIK NEWS | JAKARTA – Pemerasan yang sering dilakukan oleh wartawan abal-abal sering terjadi dan meresahkan banyak instansi serta masyarakat.
Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo atau akrab disapa Stanley menuturkan bahwa wewenang untuk menindak hal itu ada di Kepolisiaian.
“Itu wewenang polisi bukan Dewan Pers yang nanganin, kalau mereka memeras adukan ke polisi, polisi yang proses selama ini kan sudah banyak,” ucap Yoseph saat diskusi publik bertajuk ‘Memberantas Jurnalis Abal-Abal’ di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Stanley, Dewan Pers hanya menerima pengaduan. Beberapa instansi pemerintah daerah, ungkap Stanley selama ini banyak yang berkonsultasi dengan pihaknya.
“Kalau ada yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Dalam hal ini Dewan Pers bekerjasama dengan Kominfo, back up-nya polisi,” tegasnya.
( Sumber : RMOL)











