BIDIK NEWS | GRESIK. Ketua Komisi Pengabdian Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Imam Wahyudi menegaskan pasca kebebasan pers yang bergulir hingga sekarang.
pihaknya banyak menerima pengaduan khususnya di Jawa Timur. Di daerah tersebut yang paling banyak diadukan adalah pemerasan pada kepala desa (Kades), dan kepala sekolah (Kasek).
Kedua jabatan itu rentan menjadi sasaran pemerasan wartawan abal-abal. Pasalnya, di pemerintahan ada anggaran alokasi dana desa, atau ADD yang dikucurkan dari pemerintah. Sementara, di sekolahan ada dana bantuan operasional sekolah, atau BOS.
“Pasca kebebasan pers masyarakat punya hak mengontrol media. Bedanya kalau dulu dilakukan pemerintah. Tapi, yang menjadi persoalan banyak masyarakat tidak berani melaporkan bila ada pemerasan oleh wartawan abal-abal,” ujarnya di sela-sela Rembuk Media 2018 Kiat Mengenali Pers Profesional dan Pers Abal-Abal di kantor Pemkab Gresik, Kamis (23/08/2018).
Mantan pimpred salah satu televisi swasta nasional itu juga menuturkan, ciri-ciri wartawan abal-abal saat menjalankan aksi biasanya memiliki banyak kartu pers.
Lucunya lagi, di Kediri ada wartawan yang membawa kartu pers istana negara untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Saya pernah mendapat laporan ada wartawan yang meminta 5 persen sebelum dana ADD dicairkan. Ini kan sama saja keblinger,” paparnya.
Selama ini lanjut dia, masyarakat masih belum bisa membedakan antara pers dan media. Padahal, dua konten itu berbeda.
Sebab, syarat menjadi pers sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 harus berbadan hukum. Bukan hanya berbadan hukum saja.
Perusahaan pers harus menggaji wartawannya. Selain itu, konten atau isi berita harus ada perimbangan.
“Yang lebih penting lagi informasi pemberitaan dibawa ke masyarakat bukan untuk mencari imbalan,” pungkas Imam Wahyudi.
Sementara, Wakil Ketua 1 PWI Jawa Timur Machmud Suhermono yang juga hadir sebagai pembicara menyatakan kebebasan pers berangkat dari tahun 1999 saat reformasi.
Dari tahun itu orang bebas mendirikan media dan bebas menjadi wartawan.
Kondisi ini berbeda pada jama orde baru. Dimana, utuk mendirikan media perlu SIUP, dan organisasi kewartawanan hanya satu yakni PWI.
“Dulu jaman orde baru ada rekomendasi pembredelan media. Tapi saat ini pers tidak perlu SIUP cuma perseroan terbatas (PT). Sekarang organisasi pers banyak. Ditambah tidak hanya organisasi pers media cetak, dan elektronik saja tapi juga ada media siber,” ungkapnya.
Dialog rembuk media yang digagas oleh PWI Gresik dibuka oleh Bupati Sambari Halim Radianto, dan Wakil Bupati M.Qosim.
Dalam dialog tersebut juga dihadiri jajaran forum pimpinan daerah (Forpimda). Diantaranya, Dandim 0817 Gresik Letkol Kav Widodo Pujianto, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, Asosiasi Kepala Desa (AKD), LSM, pimpinan parpol, dan asosiasi profesi. (ali)











