BIDIK NEWS |
SURABAYA. Dituding ” keblabasan ” dalam menjalankan fungsinya . Dewan Pers mendapatkan mosi tidak percaya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya Dewan Pers dianggap telah melakukan kinerja yang salah dan melanggar UU Pers. Salah satunya PWI Jatim merasa Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari sesuai dengan Keppres 5/1985. Sebagai dasarnya penghargaan atas perjuangan wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, termasuk di masa reformasi, maka sangat perlu menguatkan HPN pada 9 Februari , ” Tanggal 9 Februari itu merupakan kebersamaan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda, menyatakan sikap tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946,” kata Jurubicara PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/4). Selain PWI Jatim juga meminta pemerintah mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak mengatur mengenai perubahan HPN. Masih , menurut Lutfi, verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers dan Dewan Pers hanya berfungsi mendata,
” Demikian juga dalam melakukan kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” terangnya.
Mengubah HPN dengan tidak melihat sejarah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, yang memiliki sejarah panjang, sama dengan tanpa melihat perjuangan wartawan Indonesia masa lalu. Selain itu Lutfi mengimbau, rekrutmen Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional, dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers , “Sebab verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar pasal 28 UUD, menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi,” jelas Lutfi. (Imron).











