KOTA BATU I bidik.news – Untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat, masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji terima pemanfaatan lahan perhutani sekira 607 hektare.
Melalui program perhutanan sosial ini, merupakan kerja nyata Kepala Desa Tulungrejo Suliono bersama masyarakat setempat.
Hal tersebut sedang dilakukan sosialisasi dan koordinasi persiapan penandaan batas luar areal persetujuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Lestari Sejahtera, di Balai Desa Tulungrejo,Rabu (10/9/2025).
Menurut Suliono,program ini merupakan amanah negara yang harus dijalankan. Dengan adanya SK, semua pihak wajib melakukan pemasangan tapal batas.
“Program ini bukan hanya soal garis pemisah,tapi tentang menjaga hutan agar tetap lestari, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.Kami harap melakui program ini, kesejahteraan warga bertambah tanpa mengorbankan lingkungan,”
kata Suliono.
Program perhutanan sosial sekitar 607 hektare ini,ini diharapkan menjadi penyeimbang antara kepentingan konservasi dan kebutuhan ekonomi.
“Selain memberi peluang masyarakat mengelola hasil hutan, program ini tidak boleh ada bangunan permanen di kawasan, serta larangan menebang tegakan pohon,” ujarnya.
Ini ujar dia,mengingat konteks Kota Batu,notabene menjadi hulu sejumlah daerah di Jawa Timur, keberadaan hutan di wilayah Tulungrejo memiliki fungsi vital menjaga sumber air.Olehkarena itu, menurutnya program ini dipandang strategis tidak hanya untuk warga desa sekitar, namun juga untuk keberlanjutan lingkungan di tingkat regional.
“Melalui penandaan batas KHDPK ini, warga desa kami harap terlibat aktif menjaga hutan sekaligus merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan yang berkelanjutan,” harapnya.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Seksi Surabaya, Sonny Martha Pradana,menekankan pentingnya penandaan batas. Menurutnya, kelompok perhutanan sosial yang telah mendapat izin wajib memastikan kejelasan wilayahnya.
“Ada desa yang bahkan menggunakan anggaran desa untuk membantu penandaan batas.Ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah lain, sekaligus menjadi langkah awal masyarakat benar-benar tahu area kerja perhutanan sosial,” katanya.
Sementara itu,Penyuluh Kehutanan Kota Batu dari Dinas Kehutanan Malang, Sri Asih menegaskan bahwa izin perhutanan sosial di Tulungrejo mengatur pemanfaatan sekitar 607 hektare.
“Skema ini bukan untuk membagi-bagi tanah menjadi sertifikat.Hutan lindung tetap harus berdiri dengan tegakannya.Pemanfaatan boleh dilakukan,misalnya dengan menanam kopi, alpukat, atau jeruk.Pohonnya tetap ada,masyarakat dapat hasil buahnya,” paparnya.
Ini papar dia,bahwa pengelolaan dilakukan dengan batasan yang jelas. Masa izin berlaku 35 tahun dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang sudah lama menggarap lahan.
“Aturannya,maksimal dua hektare per keluarga atau KK. Ini supaya adil dan semua warga desa bisa merasakan manfaatnya,” lanjutnya.
Ketua LPHD Tulungrejo, Mat Solikin, mengatakan bahwa program ini sudah melibatkan ratusan warga. Saat ini tercatat 204 anggota aktif dari total lebih dari 600 orang yang masuk kelompok.
“Kami sudah mulai menanam jeruk dan kopi.Prinsipnya,hutan tetap hijau, masyarakat tetap bisa hidup dari hasil bumi. Tanaman yang ditanam bukan untuk ditebang, tapi untuk menghasilkan buah.Dengan begitu, hutan terjaga, sumber air tidak rusak, dan masyarakat punya penghasilan,” pungkasnya.(Gus)