BIDIK NEWS | GRESIK – Terdakwa Ateng Prasetyo (33) hanya tertunduk ketika saksi dua petugas penangkap dari Polsek Driyorejo memberatkannya. Menurut saksi, barang haram tersebut didapatkan dari Cahyo penghuni di Lapas Madiun.
Enam plastik paket shabu dengan berat berbeda dibeber Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istiana di persidangan. Terdakwa maupun saksi membenarkan bahwa paket SS milik terdakwa.
“Saya tidak tahu persis, kebenaran itu saat terdakwa diinterograsi. Terdakwa mengaku dapat dari Cahyo di Lapas Madiun, dan akan dijual,” ucap Munif Efendi (saksi) saat ditanya oleh kuasa hukum dari Posbakum Juris Law Firm.
Masih menurut saksi, saat penggerebekan di kamar kosnya, barang bukti yang berhasil amankan 6 poket SS.
Diketahui, terdakwa merupakan warga Putat Jaya Punden 2/56-B, Kecamatan Siwalan, Surabaya. Ia diamankan petugas Reskrim Polsek Driyorejo di rumah kosnya Jalan Granit Kumala, Perum KBD, desa Petiken, Kecamatab Driyorejo, Gresik. (him)











